Kejari Sorong Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pusling Air

IMG 20211019 WA0000

Koreri.com, Manokwari– Setelah dalam proses penyelidikan hingga penyidikan maka Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

4 orang itu masing-masing berinisial PT, OB, YAW, dan KK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan puskesmas keliling yang bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan melalui siaran persnya, Selasa (19/10/2021) menjelaskan 4 tersangka tersebut ditetapkan pada Senin (18/10/2021) kemarin.

Dijelaskan Kasipenkum bahwa Kajari Sorong Erwin P.H Saragih, S.H.,M.H didampingi oleh Kasie Tipidsus Khusnul Fuad, S.H bersama Tim Penyidik telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2016 setelah memiliki 2 (dua) alat bukti dan telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli.

Bahwa pada Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw melaksanakan kegiatan pengadaan puskesmas keliling perairan TA 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.178.420.000,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) tertuang dalam kontrak Nomor : 10.PENG-25.47/KONTR/DINKES-TBR/DAK/2016 tanggal 01 Maret 2016.

Untuk kegiatan pengadaan puskesmas keliling perairan TA 2016 di kerjakan oleh tersangka YAW selaku Direktur CV. RIBAFA berdasarkan kontrak Nomor 10.PENG-25.47/KONTR/DINKES-TBR/DAK/2016 tanggal 01 Maret 2016 dimana Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut yaitu PPK  tersangka OB dengan YAW melakukan perjanjian pada tanggal 1 Maret 2016.

Namun yang seharusnya kegiatan tersebut dilakukan proses lelang sesuai aturan pengadaan barang/jasa, namun tidak dilakukan proses lelang sehingga Tersangka PT selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw mengarahkan untuk kegiatan tersebut dikerjakan oleh YAW selaku Direktur CV. RIBAFA dengan Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Pengadaan Puskesmas Keliling Perarian Nomor : 016/DINKES-TBR/SPPBJ/II/2016 tanggal, 29 Februari 2016 dan SPK Nomor : 11.PENG-25.47/SPMK/DINKES-TBR/DAK/2016 tanggal, 02 Maret 2016 untuk Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016.

Sesuai dengan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.950.676.090.00,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh rupiah).

“Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan 4 (empat) Tersangka dengan inisial, PT, OB, YAW, dan KK dan oleh Tim Penyidik dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas II B Sorong, kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari,” Jelas Billy.

KENN

Exit mobile version