Permohonan Supervisi Pengusutan Proyek Mangkrak di Supiori Telah Diajukan ke KPK  

Koreri.com, Jayapura – Lebih dari 5 tahun, proyek Pembangunan Jembatan Kali Amienweri I di Kabupten Supiori senilai Rp6 miliar lebih dalam kondisi mangkrak.

Terkait itu, KPK diminta untuk mengambil alih kasus (supervisi) dan memulai penyidikan atas kasus yang diduga kuat melibatkan Yan Imbab yang saat ini menjabat sebagai Bupati Supiori.

Pegiat Antikorupsi Korneles Materay dalam pernyataan persnya kepada Koreri.com, Jumat (5/11/2021) menyatakan bahwa urgensi supervisi karena ketidakjelasan pengusutan kasus di Polres Supiori dan adanya dugaan keterlibatan pejabat negara di daerah.

Ia menduga ada permainan yang melibatkan pejabat negara di daerah sehingga proyek-proyek di Supiori tidak berjalan semestinya.

Korneles menuturkan adanya beberapa proyek mangkrak di Supiori dan kasus ini bisa jadi pintu masuk.

Ia menduga hal ini terjadi karena dominannya hubungan patronase dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut.

“Patut diduga proyek mangkrak itu karena pejabat di daerah turut bermain bersama pihak swasta. Ini bisa dilihat dari hubungan/afiliasi yang istimewa antara kontraktor dengan pejabat daerah yang menjalankan roda pemerintahan daerah khususnya dalam konteks kasus ini. Sungguh disayangkan karena akibat praktik menyimpang ini terhadap beberapa proyek yang bisa dilihat kasat mata di daerah itu,” beber Korneles.

Untuk diketahui, pada 7 Oktober 2021 lalu, laporan/permohonan mengusut dan supervisi dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Kali Amienweri I telah disampaikan kepada KPK.

Ia berharap KPK menaruh atensi lebih pada kasus ini.

“Sejak 2018, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Supiori. Penyidik telah melakukan beberapa penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi bahkan ditambah penyidikan tambahan pada bulan Juli 2020 tapi hasil penyidikan tidak diketahui sampai hari ini. Sesuai kewenangan KPK dalam Pasal 10 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kami minta supervise,” desaknya.

Pendiri lembaga Tapele ini mengakui akan sulit mengharapkan kasus ini selesai di Polres Supiori.

Karena itu, dengan supervisi KPK ini bertujuan agar cepat terungkap dalang-dalang kasus sehingga dapat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, proyek pembangunan jembatan beton Kali Aminweri I pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Supiori menjadi salah satu pekerjaan pembangunan jembatan yang tidak diselesaikan pada 2015 dan dalam kondisi mangkrak hingga saat ini.

Proyek yang kemudian menjadi temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi menggunakan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) serta Pendamping DAU (Dana Alokasi Umum) dikerjakan oleh PT. Indami Star dengan kontrak kerja sebesar Rp6.683.217.000,-.

Lama waktu pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Aminweri ini berdasarkan kontrak yaitu 198 hari kalender dimulai pada 15 Juni 2015 hingga 29 Desember 2015.

Namun pekerjaan ini tidak dikerjakan dengan benar, padahal anggaran yang telah dicairkan oleh PT. Indami Star sebesar Rp 1.336.643.400 atau 20 persen uang muka dari nilai kontrak.

Karena akibat dari progres kerja yang tidak konsisten mengakibatkan terjadi berbagai kerugian, baik dari segi kerugian keuangan Negara maupun kerugian akses kebutuhan masyarakat Supiori.

Sejumlah pihak dinilai paling bertanggung jawab atas pekerjaan ini.

Wigiyanto, BE.,SE  selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Demmy S. Kawer selaku Direktur Utama PT. Indami Star dan tentunya Bupati Supiori pada saat itu yaitu Yan Imbab.

AND

Exit mobile version