Koreri.com,Manokwari– Polemik batas wilayah yang tak kunjung selesai, pasalnya berangkat dari persoalan tapal batas maka Bupati meminta segera dibentuk Mahkamah Adat untuk memfilter problem ini.
“Yang belum terselesaikan dan menjadi dilema batas wilayah adat dari suku Bhamata Fakfak dan Teluk Bintuni Suku Sumuri dan Iraritu. Masyarakat mengiginkan batas wilayah adat menjadi batas wilayah administrasi pemerintahan,” jelas Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw saat rapat kerja kepala daerah se-Papua Barat, di Hotel Aston Manokwari, Jumat (5/11/2021).
Petrus Kasihiw mengaku telah berusaha menengahi persoalan ini. Pemda bahkan sudah mengajukan negosiasi dengan masyarakat adat. “Kita susah sekali mencari jalan keluarnya. Mudah-mudahan bapak gubernur bisa membentuk mahkamah adat untuk menyelesaikan batas wilayah adat,” jelas Kasihiw.
Bupati dua periode itu memaparkan, Teluk Bintuni memiliki kedudukan administratif cukup penting. Luas wilayahnya 21% dari luas Papua Barat, dengan jumlah penduduk terbesar ke empat. Tahun 2019 populasi penduduk Bintuni sebanyak 80.565 jiwa.
Namun hingga kini polemik batas wilayah belum terselesaikan. Sejauh ini sudah 3 batas wilayah yang terselesaikan. Sementara Bintuni berbatasan dengan 8 wilayah adminitrasi.
“Proges-progesnya juga sudah selesai dan sudah ada pertemuan yang difasilitasi oleh gubernur yang menghadirkan tim Kemendagri. Artinya sudah ada bukti untuk penyelesaian tapal batas. Tinggal tunggu Permendagri saja,” paparnya.
Elko menyebutkan, pengusulan progres 145 kampung persiapan di Bintuni, ada 260 kampung. Di mana 115 kampung itu definitif. Dan 145 kampung yang masuk persiapan.
RED