Kuasa Hukum MB Nilai Kejati PB Tidak Obyektif Melihat 2 Alat Bukti

Kuasa Hukum Yohanes Akwan Cs
Advokat Yohanes Akwan, S.H bersama kedua rekannya

Koreri.com, Manokwari – Anggota tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat berinisial MB, Yohanes Akwan, S.H menilai penyidik tidak obyektif melihat 2 alat bukti.

“Berdasarkan pada keterangan klien kami dan bukti-bukti yang ada, kami menjadi yakin bahwa penahanan klien kami Marinus Bonepay, belum memenuhi 2 alat bukti permulaan yang kuat untuk ditahan,” kata Yohanes Akwan melalui siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (18/11/2021).

Karena itu agar kasusnya menjadi terang maka semua pihak yang terikat dalam perjanjian kontrak kerja harus diseret untuk diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemilik perusahaan Trimese juga harus di seret sebagaimana Pasal 97, Pasal 98 UUPT No.40 Tahun 2007.

Pada prinsipnya seorang direktur/direksi harus bertindak hati-hati dalam melakukan tugasnya (duty of care) atau itikad baik. Dalam melakukan tugasnya seorang direktur/direksi tidak boleh mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri atas perusahaan (duty of loyalty).

“Berdasarkan pada alat buktinya klien kami bukan pemilik perusahaan karena tidak terlibat dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan pihak kedua. Klien kami tidak bisa dijadikan tumbal dalam kasus ini karena dirinya tidak ada kesalahan,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Yohanes, selaku tim kuasa hukum MB minta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menganulir penetapan tersangka klien mereka yang dianggap salah tangkap.

“Saudara jaksa pasti paham betul bahwa kasus korupsi itu tidak tunggal dan kalau klien kami yang menjadi tumbal, kami anggap Kejaksaan tidak adil dan kami bisa berkesimpulan bahwa ada dugaan sengaja membiarkan pelaku utamanya tidak di tahan,” tegasnya.

KENN

Exit mobile version