5 Jam Diperiksa, Penyidik Kejati PB Tetapkan MB Sebagai Tersangka

WhatsApp Image 2021 10 27 at 21.09.59
Didampingi Kuasa Hukum Tersangka MB menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (27/10/2021).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Direktur PT Trimese Perkasa-CV Maskam Jaya berinisial MB sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi pembangunan kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun 2017.

Setelah menjalani selama 5 jam oleh penyidik tipikor Kejaksaan tinggi Papua Barat akhirnya penyidik menetapkan MB sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat nomor Print-195/R.2/Fd.1/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala seksi penerangan hukum Kejati Papua Barat Billy Wuisan membenarkan MB memenuhi panggilan penyidik tiba Rabu (27/10/2021) sekira pukul 14.30 Wit, kemudian menjalani pemeriksaan.

“Usai diperiksa sekira pukul 19.30 WIT Tersangka MB langsung menuju Mobil Tahanan Kejaksaan penasehat hukumnya dan dibawa ke Lapas Manokwari,” jelas Billy kepada awak media.

Dijelaskan Kasipenkum bahwa pada tahun 2017 Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal pengadaan gedung kantor sebesar Rp  4.326.977.000,- dalam APBD tahun 2017.

Dimana pembangunan gedung Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat dikerjakan PT. Trimese Perkasa – CV. Maskam Jaya berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 684/172/SPK-DISRUM/X/2017 dengan nilai sebesar Rp. 4.326.977.000,-

Namun sampai dengan batas akhir kontrak tanggal 15 Desember 2017 belum selesai dengan progres pekerjaan baru mencapai 82,31%, berdasarkan hasil audit terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017  Nomor : X.700.04/25/RIKSUS/IT-PROV.PB/2020 tanggal 14 Juli 2020 dan keterangan Ahli Auditor Keuangan Negara disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan atas pelaksanaan Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017.

“Menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.892.301.993,00 dengan rincian yaitu pada pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2017 terdapat beberapa item pekerjaan dalam surat perintah kerja yang tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.084.174.038,37 dan terdapat selisih harga satuan pekerjaan keramik yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 808.127.954,72” jelas Kasipenkun Billy Wuisan.

Dijelaskan Billy bahwa peran MB yaitu melakukan lobi paket pekerjaan pada Kadis Perumahan Provinsi Papua Barat, kemudian meminjam perusahaan CV. Maskam Jaya untuk kerjasama operasional (KSO) atau joint venture dengan PT. Trimese Perkasa.

“Mencari direktur PT. Trimese Perkasa untuk meminjam perusahaan guna dipakai untuk mengikuti pelelangan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Perumahan Tahun Anggaran 2017, membuat perjanjian di notaris untuk pembagian fee sebesar 30% atas pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Winarto selaku peminjam perusahan sebagai KSO,” tambah Billy.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primer Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Subsider Pasal 3  dan Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

RED

Exit mobile version