Desak Cabut Moratorium Pemekaran DOB, Legislator Maluku : Hambat Pembangunan

Rovik Afifudin Komisi III DPRD Malweb
Anggota DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Pemberlakuan Moratorium oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) mencakup kabupaten, kota dan provinsi kini kembali jadi sorotan.

Kebijakan tersebut oleh sejumlah kalangan dinilai telah menekan lajunya pembangunan daerah-daerah di Indonesia.

“Maka saya tekankan hal itu sekaligus mendesak Pemerintah pusat untuk mencabut pemberlakuan moratorium dimaksud,” desak Rovik Afifudin, Legislator yang juga Anggota Komisi III DPRD Maluku kepada pers di ruang paripurna, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, solusi untuk mempercepat pembangunan di Maluku adalah pencabutan moratorium usulan 13 DOB yang sudah diajukan ke Pempus, sehingga distribusi pembangunan bagi kabupaten, kota, bahkan provinsi lebih optimal.

Rovik mencontohkan, Pemprov Maluku mengusulkan anggaran percepatan pembangunan nilainya Rp150 triliun ke Bappenas, namun setelah diverifikasi oleh Pempus, masuknya cuma Rp60 trilun.

“Katakanlah alokasi dana dari Balai Jalan Rp600 miliar untuk pembuatan jalan di Maluku, alokasinya baru dua kilo yang terealisasi. Jadi jalan harus ditingkatkan statusnya,” cetusnya.

Untuk itu, yang diperlukan saat ini adalah bagaimana melakukan penekanan ke Pempus sehingga distribusi pembangunan dapat menjangkau daerah kepulauan.

“Salah satunya, kita butuh kabupaten baru. Seram sudah harus di bagi menjadi tiga, Kota Masohi sudah harus di mekarkan. Sementara Provinsi Maluku Tenggara Raya jika sudah lengkap semua persyaratan administratifnya dimekarkan saja,” tegasnya.

Sebaliknya, jika harus terus mengharapkan UU Daerah Kepulauan maka mandeknya di Kementerian Keuangan karena jika ditetapkan harus ada alokasi anggaran.

“Maka solusi lebih cepat guna mendistribusikan pembangunan secara merata yakni pencabutan moratorium 13 DOB untuk Maluku,” pungkasnya.

JFL