Koreri.com,Sorong– Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si menerbitkan instruksi nomor : 440/14/ tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1,2 dan 3 di Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan instruksi gubernur papua barat itu menetapkan hanya Kabupaten Sorong yang menerapkan status PPKM level 1 di Provinsi Papua Barat.
Sedangkan status PPKM level 2 ada 9 daerah masing-masing Kabupaten Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Wondama, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan dan Kota Sorong.
Sedangkan 3 daerah lainnya yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, Kaimana dan Pegunungan Arfak masih berstatus PPKM level 3.
Ketua umum gugus tugas satgas penanganan COVID-19 Provinsi Papua Barat itu menegaskan kepada Bupati dan Walikota untuk menerapkan aturan sesuai level PPKM yang ditetapkan.
Penerapan protokol kesehatan menjadi aturan wajib dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona apalagi menjelang perayaan natal dan tahun baru, potensi kerumunan dapat menimbulkan penyebaran COVID-19.
Aplikasi peduli lindungi wajib digunakan bagi pelaku perjalan kedalam dan luar Papua Barat serta Kabupaten/ kota.
Dominggus menghimbau kepada masyarakat Papua Barat untuk divaksin agar mendapat kekebalan tubuh dari serangan corona virus disease 2019 (COVID-19).
KENN