Koreri.com, Jayapura – Satgas Pangan Provinsi Papua melakukan pemantauan dan pengecekan stok bahan pokok di gudang Bulog terkait penanganan wabah Virus Corona di wilayah itu.
Kepala Bulog Divre Papua dan Papua Barat, Fauzi Muhammad mengakui ketahanan stok bisa untuk memenuhi kebutuhan 4,5 bulan alokasi.
Dirincikan untuk wilayah Provinsi Papua, stok operasional beras medium PSO (Cadangan Beras Pemerintah) sebanyak 26.876 Ton dengan asumsi penyaluran rutin Bulog sebanyak 6.356 Ton/bulan
“Jadi, stok beras komersial premium di wilayah Provinsi Papua sebanyak 769 Ton, permintaan tambahan sebanyak 5149 ton dari Jawa Timur dan Sulawesi Selatan,” kata Fauzi Muhammad.
Sementara untuk gula pasir stok nihil dan pengajuan untuk stok sebanyak 3250 ton, minyak goreng 700 liter, pengajuan penambahan sebanyak 34.500 liter, tepung terigu 3.200 Kg dan pengajuan penambahan sebanyak 27.000 kg.
Sementara untuk holtikultura lainnya, Bulog Divre Papua tidak menyetok komoditi dimaksud.
“Bulog Papua menunggu perintah untuk melakukan pembelian dan operasi pasar,” tandasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Papua Ir. Omah Laduani Ladamay, M.Si mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
Ia memastikan Pemerintah Pusat dan daerah bersama-sama akan berusaha memenuhi seluruh kebutuhan konsumsi masyarakat.
“Tingginya harga beberapa komoditi pangan seperti telur dan minyak goreng akan segera di drop Pemerintah dan segera dilakukan operasi pasar utk menekan tingginya harga diatas HET yg ditetapkan,” kata Laduani.
Anggota Komisi II DPRP, Mustakim menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menimbun bahan pangan.
Yaitu, dengan memanfaatkan situasi saat ini untuk keuntungan sesaat tanpa merasa kasihan rakyat kecil yang membutuhkan.
“Kepada pedagang pengecer untuk tidak semena-mena menaikkan harga yang nantinya daapt menyebabkan berbagai masalah baru ditengah kondisi pendemi Covid 19 di tanah Papua,” kata Mustakim.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh mengatakan Satgasda Pangan Polda Papua tetap berkomitmen menghimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak menahan barang apalagi melakukan penimbunan serta menaikan harga di luar kelayakan.
“Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku usaha yang mencoba-coba untuk menimbun barang khususnya terkait bahan pangan strategis dan alat-alat kesehatan penting lainnya,” tegasnya.
Ricko menambahkan, dddd dxPemerintah telah membuka impor yang seluasnya untuk komoditi seperti beras, gula dan daging guna memastikan stok menjelang hari besar keagamaan Lebaran yang akan datang.
Bagi pelanggar tersebut akan dikenakan Pasal 107 jo psl 29 (1) UU No 7/2014 tentang Perdagangan serta pasal 133 jo psl 53 UU No 18/2018 tentang Pangan,.
VER































