Koreri.com, Manokwari– Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan bahwa Implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintah khususnya di daerah.
“Karena iitu kedepan implementasi Inpres 9/2020 dan Otsus harus berfokus pada efektivitas program, agar setiap Rupiah yang dikeluarkan harus nyata manfaatnya meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Asli Papua, bukan hanya dinikmati segelintir pihak di level elit.” hal ini disampaikan Jaleswari dalam Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Inpres 9/2020 di Manokwari, Selasa (14/12/2021).
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala daerah se-Papua Barat dan perwakilan eselon I pemerintah pusat ini, terdapat beberapa masalah dan kendala yang disampaikan dan akan ditindaklanjuti.
Hal ini terkait afirmasi kebijakan rekrutmen ASN, debottlenecking proyek infrastruktur strategis, serta skor Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua dan Papua Barat yang masih di bawah rerata nasional menunjukan bahwa implementasi Inpres harus bisa menyelesaikan hal tersebut.
Jaleswari menyampaikan semua masukan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat, untuk bersinergi intensif dengan daerah untuk melaksanakan programnya, agar lebih tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Perbaikan tata kelola pemerintah di dalam implementasi Inpres 9 tahun 2020 ini juga menurut Jaleswari harus dilakukan secara menyeluruh meliputi 5 aspek perbaikan, yaitu kualitas perencanaan dan penganggaran, monitoring evaluasi dan pengendalian program, kualitas layanan dasar, kualitas sumber daya manusia aparatur, serta sinergitas kelembagaan pusat-daerah.
Hal ini sejalan dengan masukan dari Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T yang menyampaikan bahwa perlu dilakukan berbagai langkah penyesuaian kebijakan, regulasi serta kelembagaan oleh pusat, sehingga Inpres dan Otsus ini bisa berjalan untuk menekan kemiskinan.
Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Wempie Rengkung,S.E turut memberi catatan bahwa salah satu masalahnya itu terkait dengan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Sementara Sekretaris Daeerah Papua Barat Dr Nataniel Mandacan,M.Si menegaskan komitmennya, bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah pusat untuk mengeluarkan kebijakan Inpres 9/2020 dan Otsus, serta siap mengimplmentasikannya mulai Tahun 2022.
Menurutnya seluruh instansi pemerintah di Provinsis Papua Barat harus terlibat aktif dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintah dan berbagai upaya pencegahan korupsi agar percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
KENN