Koreri.com, Serui – Polres Kepulauan Yapen bersama Kodim 1709/Yawa menggelar konferensi pers pasca penangkapan gembong kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada 8 Desember 2021 lalu.
Konferensi pers bertempat di halaman Mapolres Kepulauan Yapen, Jalan Bayangkara, Distrik Yapen Selatan, Kamis (16/12/2021).
Kapolres Yapen AKBP Ferdiyan Indra Fahmi, SH, SIK pada kesempatan itu menyampaikan kegiatan cipta kondisi dalam rangka mengantisipasi kegiatan atau aktivitas yang mengarah kepada organisasi terlarang.
“Dalam hal ini adalah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya TPNPB untuk kemerdekaan Papua Barat, maka dari itu kami dari Polres Yapen dan Kodim 1709/Yawa sejak awal Desember ini kita sudah melakukan kegiatan selama 3 hari secara gabungan untuk mencegah aksi-aksi yang tidak diperbolehkan di wilayah ini,” terangnya.
Selanjutnya ditegaskan Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Catur Prasetyo Nugroho, SIP, MIP bahwa gangguan keamanan bahkan secara nyata sangat menimbulkan keresahan.
Maka pada 8 Desember 2021 tim gabungan TNI dan Polri langsung ke lokasi daerah Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, dimana telah didapatkan informasi tentang aktivitas kelompok gembong separatis teroris.
“Disana sudah mulai dilakukan kegiatan yang bersifat militansi yaitu adanya pelatihan-pelatihan bersifat militer kemudian bagaimana menggunakan senjata api dan sampai bagaimana cara membuat senjata api rakitan,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, Dandim juga menyampaikan bahwa melalui konferensi pers ini dapat dilihat barang bukti yang sudah diamankan dari hasil kerjasama yang baik antara TNI-Polri di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Untuk itu, kedepannya saya minta kepada masyarakat untuk melaporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan ataupun yang berkaitan dengan aksi-aksi mengenai gembong teroris agar melaporkannya ke pihak keamanan untuk di tindak lanjuti, agar mereka bisa kembali menjadi bagian dari NKRI. Kami dari Kodim 1709/Yawa tetap akan mendukung pihak Kepolisian atau Kapolres dalam penindakan selanjutnya,” ucap Dandim.
Adapun hasil barang bukti yang telah diamankan di Polres Yapen antara lain 11 bendera bintang kejora, 7 senapan angin, 1 senjata rakitan, 1 pistol air softgun, 3 parang, 1 teleskop, 1 bor listrik, 1 gurinda, 1 pahat, 1 gergaji, 1 kunci pipa, 1 mata kapak, 1 badik, 1 sangkur, 3 parang, 22 pipa besar dan kecil, 1 Hp Nokia, 1 Hp tablet Advan, 4 baju, 2 celana, 5 baret, 1 tifa, dan 1 dokumen organisasi KNPB.
Kemudian 1 tersangka dengan inisial AR yang telah diamankan di Mapolres Yapen.
Adapun tersangka lain yang menjadi (DPO) berinisial HN dan FN, informasi ini di dapatkan dari saksi yang sudah diamankan sebagai tersangka di Mapolres Kep. Yapen.
Dilaporkan sebanyak 5 pucuk senjata api yang masih dibawah oleh DPO diantaranya 2 pucuk senjata api organik, 1 pistol revolver, 1 buah pucuk belum diketahui jenisnya dan 3 Pucuk (senjata api rakitan).
VER












