Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor menjadwalkan tiga agenda yang akan dibahas mengawali 2022 ini.
Wakil ketua DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo, dalam pernyataannya Kamis (6/1/2022) merincikan hali itu.
“Salah satunya terkait dengan surat tembusan gabungan partai politik yang ditujukan ke Dewan terkait dengan sisa masa jabatan Wakil Bupati periode 2019 -2024,” urai saat rapat pembubaran dan pembentukan Pansuslih baru sisa masa jabatan periode tahun 2019 -2024 dan jadwal kerja DPRD Biak Numfor tahun 2022 bertempat di ruang sidang utama Dewan setempat, Kamis (6/1/2022).
Merujuk pada surat itu, jelas Mambobo, hal yang menjadi dasar dilakukan rapat paripurna yaitu pembubaran dan pembentuk pansus yang baru berpedoman pada tatib DPRD.
Dalam aturannya, pansus tidak boleh lebih dari 6 bulan sehingga harus dibubarkan karena telah melewati ketentuan waktu.
“Ternyata dalam pembahasan pansus ini personilnya tidak dibubarkan atau diganti tetapi tetap saja. Oleh karena itu, sebenernya bukan pergantian tetapi pengangkatan kembali dengan dikeluarkannya SK baru untuk mengesahkan bahwa pansus yang lama telah berakhir dan yang baru ditetapkan untuk melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.
Lanjut Mambobo, tugas pelaksanaannya di mulai pada Kamis (6/1/2022) sampai dengan pemilihan Wakil Bupati defenitif. Pansus yang baru akan bekerja sesuai dengan peraturan DPRD.
“Agenda kedua, kami lakukan rapat paripurna untuk menjaga hasil pembahasan APBD tahun 2022 yang disidangkan beberapa waktu Lalu. Dari hasil evaluasi tim evaluator Provinsi Papua terhadap APBD Biak Numfor itulah yang dilaporkan oleh beberapa anggota Badan Anggaran (Banggar) yang mengikuti tim Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan apa review-nya, apa yang perlu dievaluasi dan dirubah serta diperhatikan berkaitan dengan struktur APBD,” rincinya.
Mambobo menjelaskan, pihaknya menerima laporan dan terdapat beberapa catatan menarik.
Untuk itu, tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor perlu diundang kembali guna mendapatkan penjelasan apakah sudah melakukan revieuw sesuai hasil evaluasi Provinsi Papua atau belum berkaitan dengan catatan-catatan yang diberikan tim evaluator APBD provinsi terhadap APBD Biak Numfor.
Diakui Mambobo, dalam penyusunan agenda jadwal kerja 2022, sesuai PP No. 12 Tahun 2018 sudah terlambat. Karena seharusnya jadwal kerja DPRD tahun 2022, telah disusun paling lambat 30 September 2021, sehingga pada waktu pembahasan APBD apa yang sudah dijadwalkan Dewan diakomodir didalamnya.
“Sayangnya, sebenarnya kami sudah selesai dan APBD sudah ditetapkan. Baru hari ini kami susun jadwalnya sehingga tentu saja ada hal-hal yang tidak terakomodir seperti misalnya bagaimana dengan angggaran untuk pemilihan Wakil Bupati,” akuinya.
Dikatakan pula, walapun sudah disampaikan dalam rapat tetapi belum bisa diakomodir didalam agenda kerja DPRD. Untuk itu, harus ada kepastian.
“Yang berikut, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD karena di dalam peraturan perundang itu beberapa hak dari anggota DPRD adalah selain memiliki kemampuan untuk mengimbangi eksekutif, atau bisa mengatur Pemerintah daerah. Jadi hal-hal ini harus diakomodir untuk dilaksanakan sehingga pimpinan dan anggota DPRD memiliki kemampuan,” pungkasnya.
HDK












