Koreri.com, Jayapura – Total di sepanjang 2021, sebanyak 61 warga negara asing (WNA) dideportasi dari berbagai kota di Papua karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan hukum.
“Dari total 54 WNA asal PNG yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jayapura sebanyak 23 orang, 19 orang dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura dan 2 orang dideportasi dari Kanim Merauke,” rinci Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono, di Jayapura, Kamis (6/1/2022).
Dia menjelaskan, selain WN PNG juga tercatat 8 WN China, 2 WN Belanda dan Ukraina, 3 WN Kazakhstan serta seorang berkebangsaan Italia dan Srilanka.
Ke 61 WNA itu selain dideportasi ke negaranya melalui Jakarta, juga masuk dalam daftar orang yang dicekal.
Jumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang tercatat 116 orang, 99 orang di antaranya berkebangsaan PNG.
“Banyaknya warga PNG yang dideportasi, karena selesai menjalankan hukuman dan masuk tanpa dilengkapi dokumen,” ujar Novianto Sulastono.
AND
