Koreri.com, Jayapura – Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban Emmy Sapria Tuharea meninggal dunia.
Aksi curas tersebut terjadi di Jalan Buper Waena, Kota Jayapura, Senin (13/12/2021).
Pengungkapan kasus tersebut dituangkan dalam press conference yang digelar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., MM bersama Wakasat Reskrim IPTU Heppy Salampessy, S.H diruang Humas Mapolresta setempat, Senin (10/1/2022) sore.
Kapolresta mengatakan, pelaku BW (29) berhasil ditangkap pada Sabtu (8/1/2022) di seputaran Waena setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram dibackup tim Charli Polresta.
Dari pengakuannya, BW melakukan tindak pidana tersebut tidak sendiri melainkan bersama seorang rekannya yang kini masih lidik dan sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kejadian yang menimpa korban almarhumah Emmy terjadi pada hari Senin, 13 Desember 2011 bertempat di Jl. Merah Putih Buper Waena Distrik Heram, dimana korban mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ketika mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Dian Harapan Waena,” terang Kapolresta.
Adapun kronologis kejadian, KBP Gustav menuturkan, berawal ketika BW bersama rekannya yang pulang dari beli miras dan saat tiba di TKP menemukan korban yang sedang berkendara kemudian mendekati korban dan menarik tas punggung yang dikenakan korban hingga membuat korban terjatuh dari motor.
Kemudian kedua pelaku melarikan diri menggunakan kendaraanya kearah SMA N3 Buper kemudian balik arah kabur kearah kuburan umum muslim di Buper dan membuka tas milik korban yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah dan handphone merk Iphone.
“Saksi yang melintas di TKP dan menemukan korban kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dimana dari kejadian yang dialami korban mengalami cedera berat pada kepala bagian belakang yang menyebabkan trauma kepala, mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan telinga hingga membuat korban tak sadarkan diri sampai meninggal dunia,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit SPM Honda CBR yang digunakan pelaku, satu unit SPM Honda Scoopy milik korban, baju warna putih abu-abu, celana panjang kain warna hitam, helm warna hitam, kain warna hitam (jilbab) dan handphone Samsung A12 warna hitam.
“Motif para pelaku melakukan tindak pidana curas tersebut karena ingin menguasai barang berharga milik korban yang kemudian digunakan untuk membeli minuman keras. Atas perbuatannya BW disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBP Gustav.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M juga menegaskan, untuk keberadaan pelaku yang kini DPO telah diketahui dan selanjutnya akan dilakukan penangakapan. “Untuk posisi rekan BW kini telah diketahui lokasinya, berada di wilayah pegunungan, dan tetap akan kami lakukan penangkapan terhadapnya,” tandasnya.
OZIE