Koreri.com, Ambon – Komisi IV DPRD Maluku akan mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait hak para pekerja perusahaan yang ada di pulau Seram.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV Samson Atapary kepada pers di ruang rapat komisi, Selasa (18/1/2022).
“Beberapa hari kemarin kita rapat internal dan di masa sidang ini akan diagendakan untuk pimpinan-pimpinan perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja kita undang untuk coba kembali mengevaluasi komitmen antara dinas, Komisi IV dan pihak perusahaan itu sudah terlaksana atau belum,” tuturnya.
Untuk itu, Atapary memastikan pihaknya akan mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk membicarakan hak para pekerja ini.
“Yaitu terkait kepesertaan pekerja di beberapa perusahaan yang ada di Pulau Seram yang rencananya akan diselesaikan oleh pihak perusahaan dan sudah pernah di janjikan kepada kami selaku wakil rakyat dalam reses kita di 2021 lalu,” sambungnya.
Bahkan Atapary menekankan, harus ada rekomendasi yang tegas terkait tindakan yang dilakukan oleh para perusahaan tersebut .
Lanjutnya, bagi para pekerja yang tidak memiliki KTP maupun KK, Komisi IV juga telah melakukan koordinasi dengan masing-masing perusahaan, juga nonpalid yang berkaitan dengan NIK.
“Dan pihak perusahaan harus berhubungan dengan Disdukcapil masing masing-daerah agar bagaimana bisa menyelesaikan data mereka,” katanya.
Atapary mengakui, jika pihaknya telah menunggu laporan dari pihak perusahaan sejak November 2021 lalu namun belum juga diserahkan.
“Kita harus kembali kroscek. Tetapi karena ada agenda lain maka kita akan selesaikan masalah itu di tahun ini,” tegasnya.
Atapary mengingatkan, pihak perusahaan tidak bisa berkelit terkait pengurusan NIK para pekerja karena itu hanya masalah koordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/ kota.
“Kalau soal sanksi kepada pihak perusahaan yang pasti kita minta pihak Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi ketenagaakerjaan dalam menerapkan sanksi,” tukasnya.
JFL
