Koreri.com, Saumlaki – Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) menggelar sidang, Senin (24/1/2022).
Sidang penyusunan dokumen AMDAL tersebut guna menampung aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lain pada wilayah terdampak LNG Abadi di Tanimbar, Provinsi Maluku.
Hadir dalam sidang komisi penilai itu, SKK Migas, INPEX Masela Ltd, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provnsi Maluku, Pemrintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perwakilan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di di wilayah terdampak.
Adapun acara sidang komisi penilai ini berlangsung secara hybrid. Hal ini guna meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 di tengah situasi pandemi.
Di samping itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan wakil masyarakat asal daerah itu juga hadir secara virtual.
Sedangkan di Saumlaki, para perwakilan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara bersama-sama menghadiri Sidang Komisi Penilai AMDAL di hall Balai Pembinaan Umat (BPU) Sejahtera.
Kepala SKK Migas Perwakilan Papua – Maluku Subagyo mengatakan, paparan tentang dampak-dampak penting proyek LNG Abadi, Rencana Pengelolaan Lingkung (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) disampaikan pada sidang tersebut .
“Oleh karena itu, masukan dan saran dari pemangku kepentingan dan masyarakat di wilayah terdampak sangatlah penting dalam Sidang Komisi Penilai AMDAL ini. Karena akan ditampung serta dipertimbangkan secara matang dari segala aspek baik teknis hingga non teknis  sehingga masukan yang relevan beserta responnya dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan lanjutan dalam penyusunan dokumen AMDAL LNG Abadi,” ungkapnya.
Lanjut Subagyo, masukan dari masyarakat secara verbal maupun tetulis pada saat Sidang Komisi itu kemudian oleh KLHK akan dimasukan sebagai bagian dari berita acara yang disepakati bersama untuk dievaluasi guna mematangkan AMDAL.
Pada tahap berikutnya, KLHK akan menerbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan yang kemudian menjadi dasar petimbangan bagi Menteri LHK guna menerbitkan persetujuan lingkungan.
Selain itu, SKK migas – INPEX wajib melaksanakan isi dokumen AMDAL dan ketentuan – ketentuan yang dimuat dalam persetujuan lingkungan.
Proses penyusunan AMDAL LNG Abadi ini dimulai sejak kuartal ketiga pada 2019Â yang diawali dengan sosialisasi dan konsultasi publik serta dilanjutkan dengan penyusunan kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-AMDAL) dan persetujuan atas KA-AMDAL.
“Lalu dilakukan pengambilan dan analisis data, yang disusul dengan penyusunan dan penyerahan AMDAL, RKL dan RPL ke KLHK pada akhir tahun,” sambungnya.
Masih menurut Subagyo, sesudah dilakukan sidang teknis pada awal Febuari 2021 lalu, dimana para ahli dan pemangku kepentingan di tingkat pusat memberi masukan yang kemudian akan ditampung dan perbaikan serta data zona lingkungan dimasukan ke dokumen AMDAL tersebut diserahkan lagi ke KLHK akhir 2021.
Ditambahkannya, sidang teknis lanjutan untuk menampung masukan para ahli dan pemangku kepentingan di tingkat pusat diadakan lagi pada 17 Januari 2022 dan dilanjutkan dengan tahapan sidang komisi penilai AMDAL untuk mendpat masukan dari pemangku kepentingan daerah pada 24 Januari 2022.
LSM












