Koreri.com,Sorong– Tim gabungan Polres Sorong Kota dan Ditreskrimum Polda Papua Barat bekerja cepat mengungkap pelaku pembacokan almarhum Khani Rumaf di Jalan Sungai Maruni, Km 10 Kota Sorong, Senin (24/1/2022) malam.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan pertikaian tim gabungan Polres Sorong Kota dan Polda Papua Barat berhasil menetapkan dua tersangka pembacok almarhum Khani Rumaf (27).
Dua tersangka masing-masing berinisial MTL alias M (19) dan RT (29) diringkus tim resmob gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun,S.I.K.M.H, kamis (27/1/2022) pukul 04.00 WIT.
Kabid humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.I.K.,M.H kepada wartawan menjelaskan penangkapan dua tersangka tindak pidana pembacokan tersebut.
“Pada Hari Kamis, 27 Januari 2022 sekira pukul. 04.00 wit bertempat di Jl. Arfak Kampung Baru, Team Resmob Polres Sorong kota dgn beck up dit krim um polda di bawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun,S.I.K.,M.H, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pembunuhan dan Pengeroyokan yg terjadi di komplek THM Double O, Sorong, Papua Barat,” jelas Kombes Adam Erwindi melalui telpon selulernya, Kamis sore.
Dijelaskan Kabid Humas bahwa kedua tersangka itu ditangkap berdasarkan LP /61/I/2022/Polres Sorong Kota tanggal 25 Januari 2022, tentang pembunuhan dan pengeroyokan sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka MTL 1 buah parang cakalele
Mantan Kapolres Kaimana itu menambahkan, pihaknya akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 17 orang tewas terpanggang hangus akibat terbakar dalam THM doubel O Sorong Senin malam.
KENN
