Koreri.com, Sentani – Tim gabungan Cycloop dan Paniki Polres Jayapura berhasil tangkap pelaku begal payudara berinisial R (29) bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario dalam rumahnya di BTN Ceria Sentani jalur 7, Rabu (26/1/2022).
Pelaku R (29) ditangkap berdasarkan laporan salah satu korban. “Jadi saat itu pelaku memegang dan meremas payudara korban yang hendak berolahraga atau lari sore. Korban yang tidak terima, kemudian melaporkan ke keluarganya yang merupakan anggota kami,” kata Kapolres AKBP Fredrickus Maclarimboen saat gelar press conference terkait kasus asusila atau pelecehan seksual di Halaman Mapolres Jayapura, Sabtu (29/1/2022).
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, mengatakan dari hasil penyidikan tersangka mengaku sudah 8 kali melakukan aksi bejatnya dengan lokasi berbeda dan paling banyak di jalan turunan gunung merah sebanyak 3 kali.
“Ya, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali ditempat berbeda – beda, diantaranya pertigaan mata jalan Genyem 1 kali, turunan Gunung Merah 3 kali, depan jalan Kemiri – Sentani Auri 2 kali, jalan baru Tabita 1 kali dan jalan Kehiran Sentani sebanyak 1 kali,” ujarnya
Dikatakan, korban terakhir dari aksi bejat tersangka R merupakan anggota Polri berinisial NARP. Kala itu, korban mengendarai motor di Jalan Thabita kemudian pelaku datang dari belakang korban juga mengendarai motor langsung memepet motor korban dari belakang, lalu pelaku menyalip korban dari arah sebelah kanan.
“Dengan cepatnya pelaku mengulurkan tangan kirinya untuk memegang dan meremas payudara bagian kanan korban sebanyak satu kali dengan sedikit menarik baju korban. Kemudian pelaku pergi dengan kencang meninggalkan korban,” kata Kapolres dalam keterangan persnya.
Saat itu juga, kata Kapolres, korban sangat kaget dan langsung mengejar pelaku dari belakang sambil membunyikan klakson motornya dengan maksud agar pelaku berhenti. Akan tetapi, pelaku tancap gas dan saat berada di pertigaan jalan masuk menuju Pasar Baru sempat terjadi macet dan korban sempat mendekati pelaku.
“Namun karena ketakutan, pelaku langsung berusaha menerobos kemacetan itu dengan cara mengambil atau membuat jalur baru dari samping mobil agar bisa kabur. Saat itu juga pelaku berhasil kabur meninggalkan korban dan akhirnya korban kehilangan jejak pelaku,” ujarnya.
“Beruntung korban sempat menghafal plat nomor polisi motor yang dikendarai oleh pelaku, kemudian korban ke Polres Jayapura untuk membuat lapoaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambung Kapolres.
“Setelah diselidiki plat nomor dan mengetahui identitas pelaku langsung tim gabungan paniki Polres Jayapura menangkap pelaku bersama barang bukti dalam rumahnya untuk diproses hukum,” jelasnya.
Dijelaskan, bahwa pelaku mengakui melakukan hal memalukan tersebut semata – mata untuk memenuhi hasrat seksualnya karena pelaku R suka menonton film porno.
“Nantinya akan didalami juga apakah ini suatu kelainan, jika dibutuhkan akan dilakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolres.
Dari 8 kali aksi tersangka, kata Kapolres, hanya 1 korban yang membuat laporan polisi yang kebetulan seorang anggota Polwan di Polda Papua. “Pelaku diketahui telah memiliki seorang anak dan istri, namun sudah berpisah semenjak tahun 2017 lalu,” ujar Kapolres.
Saat dihadrikan saat jumpa pers Polres Jayapura, tersangka R (29) tampak tenang. Pekerja swasta itu dibawa dari tahanan ke halaman Mapolres Jayapura dengan tangan diborgol.
Pria berbadan tambun yang mengaku sudah berkeluarga dan sudah berpisah sejak tahun 2017 itu lebih banyak diam. Saat diambil gambarnya pun dia terus hanya dia dan menundukkan kepalanya.
Tersangka diancam pasal pencabulan Pasal 289 KUHP Subsider 281 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
“Pelaku telah resmi kami tahan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami jerat pelaku dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila (pencabulan) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.
IDI