Raker Kadistrik se – Biak Numfor Bahas Evaluasi Kinerja Pelayanan 2021

Raker Kadistrik se Biak Numfor 2022

Koreri.com, Biak – Rapat Kerja (Raker) Kepala Distrik se-Biak Numfor resmi digelar, Rabu (2/2/2022).

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Srafa Inn Biak, raker tersebut menghadirkan narasumber antara lain Kepala DPMK, Kabag Hukum dan Kepala Dukcapil setempat.

Kepala Bagian Pemerintahan Biak Numfor Drs. Judi Wanma dalam sambutannya mengatakan, raker ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan kepala distrik selama 2021 dan juga mempertegas Peraturan Bupati (Perbup) terkait tentang penyerahan atau pelimpahan kewenangan Bupati selaku Kepala Daerah kepada kepala distrik.

Selain itu juga, menegaskan beberapa kegiatan yang menjadi agenda pelaporan kepala distrik baik LAKIP dan LKPJ.

Seusai pembukaan, Judi yang di konfirmasi menjelaskan raker Kepala distrik se kabupaten Biak Numfor ini berkaitan dengan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas.

“Kegiatan ini memang saling kait-mengkait dalam kaitannya dengan pemberdayaan atau peningkatan kapasitas pemerintah distrik baik kepala distrik dan juga para kepala seksi serta staf dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di tingkat distrik. Dan juga memfasilitasi kegiatan yang merupakan program Pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat,” terangnya.

Ditambahkan, khusus untuk kegiatan program pusat dana desa hadir juga dalam kesempatan ini Kepala DPMK yang akan menjelaskan tentang pelaksanaan dana desa tahun 2022 dan semua hal yang menyangkut aturan dan petunjuk pelaksanaan.

“Hadir juga Kepala Dukcapil yang akan menyampaikan terkait tentang progres  pelayanan perekaman e-KTP  dan upaya memaksimalkan kepemilikan kartu penduduk atau dokumen sah kependudukan kabupaten Biak Numfor sehingga pelayanan ini bisa menyentuh sampai ke pelosok baik distrik dan kampung,” bebernya.

Ditegaskan, ada beberapa hal penting menjadi catatan agenda kegiatan raker di awal 2022 ini tidak hanya sebagai petunjuk tapi juga rancangan kegiatan yang mengantarkan peran dan juga fungsi kepala distrik dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat di 19 distrik.

“Ini yang menjadi hal penting yang perlu kami tegaskan dalam rapat kepala distrik sehingga mendapatkan masukan bagi informasi dan data untuk menjadi sebuah kebijakan yang akan kami disampaikan untuk laporan kepada pimpinan daerah,” tukas Judi.

HDK

Exit mobile version