Koreri.com, Ambon – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Maluku mengatakan, sejak 1 Maret 2022, kartu kepemilikan BPJS kesehatan menjadi syarat untuk melakukan pembelian tanah.
“Ini mungkin perlu saya luruskan dulu dari awal bahwa syarat yang berlaku untuk menggunakam BPJS Kesehatan itu hanya untuk yang beli tanah saja. Sedangkan, penjual masih belum,” kata Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Maluku, Kharis Hidayatullah, di Ambon, Rabu (02/03/2022).
Menurutnya, kebijakan ini relevan dan tidak memberatkan masyarakat, karena memberikan kepastian perlindungan dan jaminan kepada seluruh masyarakat.
“Jadi sebenarnya untuk kepersetaan BPJS kesehatan ini kan untuk melindungi masing-masing individu. Pemerintah ingin berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat itu terlindungi oleh jaminan kesehatan,” ujar Kharis.
Jadi sekali lagi, menurut dia, ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk semisal kita sakit atau apa, kan sudah mempunyai jaminan.
Ia mengatakan, untuk BPJS kesehatan dijadikan syarat buat SIM, SKCK, naik haji, dan lain-lain, masih belum diberlakukan.
Kharis mengemukakan, terlepas dari beli tanah, untuk pembuatan SIM dan lain-lain hanya diinstruksikan secara internal saja, atau ke lembaga masing-masing untuk mendukung pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
“SIM dan lain-lain itu belum, karena nanti akan dibahas di internal masing-masing institusi sehingga untuk tindak lanjuti rencana itu, nanti di institusi masing-masing yang akan mengaturnya,” katanya.
Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus jual beli tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai 1 Maret 2022. .
Aturan tersebut berlaku sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
ZAN
