Kapolres : ES Mengaku Tidak Menulis dan Mengunggah

WhatsApp Image 2022 03 11 at 17.00.00
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Perkembangan kasus dugaan pelanggaran ITE yang sempat menghebohkan Kabupaten akhir bulan February 2022 lalu mulai menuju titik terag setelah penyidik Satreskrim Polres Manokwari memeriksa sejumlah saksi termasuk terduga pelapor berinisial MLH pemilik akun facebook ES.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si dalam  keterangan persnya kepada awak media, Jumat (11/3/2022) menjelaskan bahwa setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dugaan pelanggaran ITE, dia mengaku bahwa tidak merasa menulis ujaran kebencian terhadap suku arfak dan mengunggah di media sosial (Facebook).

“Setalah kami periksa terlapor ES mengatakan bahwa di akun facebook miliknya dia merasa tidak pernah menulis sebagaimana yang tersebar di masyarakat tersebut dan dia tidak mengunggah, itu hasil keterangannya,” jelas Kapolres kepada wartawan usai mengikuti Rakor SOP Penegakan hukum ETLE ini berlangsung di D’Marka Caffee Satlantas Polres Manokwari Jumat siang.

Dijelaskan Kapolres, dalam waktu dekat pihaknya akan merilis resmi perkembangan kasus ini setelah mendapat hasil barang bukti dari laboratorium forensic Jayapura, Provinsi Papua.

Penyidik saat ini sudah meminta keterangan dari saksi ahli bahasa setelah itu memanggil tiga saksi termasuk MLH untuk didalami lagi keterangan mendasari hasil pemeriksaan saksi ahli bahasa.

“Penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap saksi MM dan EM untuk menkonfimasi temuan-temuan penyidik terkait dengan pelanggaran ITE tersebut,” ujar kapolres.

Ditegaskan Kapolres bahwa setelah dimintai keterangan dari saksi dan saksi ahli maka proses hukum ini menuju ke arah penyidikan yang lebih jelas.

Terduga Pelapor ES Menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Manokwari, Kamis (10/3/2022).(Foto : Istimewa)

Kuasa hukum ES Yan Christian Warinussy,S.H membenarkan kliennya telah memberikan keterangan selama 3 jam dengan menjawab sekitar 40-an pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

“Intinya kami Tim Penasihat Hukum memandang bahwa pemeriksaan selama kurang lebih 3 (tiga) jam itu, klien kami memberikan jawaban-jawaban yang kian menguak fakta mengenai adanya dugaan pihak lain yang telah memposting informasi yang menyerang nama baik pihak lain tanpa diketahui dan tanpa sepersetujuan klien kami ES selaku pemilik akun yang sudah hampir setahun tidak pernah digunakan,”jelas Warinussy melalui keterangan tertulisnya, Jumat siang.

Kliennya, lanjut Warinussy menjelaskan bahwa sempat memberikan klarifikasi secara tertulis kepada salah satu saksi lain yang lebih dahulu mengirim postingan yang “menyerang” tersebut kepada adik kandungnya.

“Jadi klien kami ES sesungguhnya mengetahui adanya postingan tersebut dari adiknya dan ES sempat melakukan klarifikasi bahwa akun yang digunakan untuk memposting kata-kata kasar tersebut bukan berasal daripada ES. Keterangan klien kami cukup penting untuk membuat terang proses hukum perkara ini. Hingga pemeriksaan pagi sampai siang tadi, status klien kami ES masih sebagai saksi dan diamankan oleh Polres Manokwari,” tambah Warinussy.

KENN

Exit mobile version