Komnas HAM Papua: Perlu Mekanisme Yang Baik Dalam Penyampaian Aspirasi

WhatsApp Image 2022 03 12 at 01.10.191
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey, S.Sos, MH ketika menjadi mediator dalam demo di depan Gapura Uncen Waena, Kota Jayapura, Selasa (8/3/2022) / Foto: ist

Koreri.com, Jayapura – Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua mendorong perlunya mekanisme yang baik dalam penyampaian aspirasi, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan berbagai pihak.

“Dalam konteks Papua, memang kita harus memikirkan mekanisme yang lebih soft dalam rangka penyampaian aspirasi, sehingga tidak terkesan penyampaian aspirasi di Kota Jayapura dibungkam, nah hal ini perlu dikomunikasikan secara baik,” kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey, kepada media ini via selulernya, Jumat (11/3/2022).

Mantan Sekretaris Jemaat GKI Maranatha Ardipura I-III ini menyebutkan Komnas HAM tentu punya mandat untuk melakukan negosiasi dan mediasi.

“Jadi, saya ingin menyampaikan apresiasi kepada teman-teman mahasiswa (Selasa, 8 Maret) bahwa melakukan demo itu yang santun, terpenting tidak ada pengrusakan, bahwa kemudian ada sedikit berapa mahasiswa yang mendapatkan, misalnya pukulan dari aparat dari awal-awal, tetapi kemudian bisa dikomunikasikan, itu sesuatu yang baik,” ujar Frits.

Dirinya menyampaikan terima kasih karena pimpinan kepolisian dalam hal ini Kapolresta Jayapura, juga dibantu Dansat Brimobda Polda Papua, Direktur Sabhara dan Direktur Propam, yang bisa mengatur anggota di lapangan untuk tidak represif, itu sesuatu yang baik.

“Kemudian ada ditengah kerumunan masa, ada Ambulans yang lewat diberi jalan untuk antar yang bersangkutan ke rumah sakit, jadi memang kita berdemo tapi jangan sampai mengabaikan HAM orang lain,” jelasnya.

Frits menitik beratkan penyampaian aspirasi harus perlu di komunikasikan dengan baik, sehingga kemudian tidak menimbulkan masalah baru terutama korban.

“Saya pikir DPRP sudah mensuport, terutama pak John Gobay sudah bisa merespon dan datang dibawah guyuran hujan mau bersama-sama dengan Komnas HAM kita bisa bersama-sama menerima aspirasi,” kata Ramandey.

Frits juga mengapresiasi kepada para pihak yang kemudian menerima Komnas HAM sebagai mediator diantara para pihak, sudah berjalan dengan baik.

“Kami juga mendapat laporan bahwa masa membubarkan diri, ada terjadi pengerusakan terhadap mobil polisi dan ada anggota polisi yang mendapat lemparan, Komnas HAM juga prihatin, kita harapkan kedepan dalam penyampaian aspirasi jangan sampai ada korban lagi,” katanya lagi.

Komnas HAM, lanjut Frits, punya mandat untuk melakukan mediasi, dimana ada mediator yang mediasi dengan para pihak, jadi pihaknya juga mengapreasi para pandemo dan juga aparat keamanan yang kemudian bisa memahami tugas dari Komnas HAM.

“Kalau kita baca UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat itu memang diatur siapa yang penanggungjawab, mau menyampaikan kemana, itu perlu diatur, dikomunikasikan, ini perlu pembatasan, kita juga butuh DPRP yang terlibat aktif sehingga tidak terkesan, jangan sampai pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi,” pungkasnya.

SEN