Koreri.com, Sentani – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2022 kini jadi fokus pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura.
Dua Raperda Non APBD tersebut merupakan Raperda inisiatif Dewan.
Hal itu terpantau saat berlangsungnya sidang paripurna I masa sidang I tahun 2022 di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Sentani, Senin (14/3/2022).
Pembahasan dua Raperda Non APBD ini akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 29 Maret 2022 mendatang.
Dua raperda Non APBD tersebut adalah raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Jayapura Momor 9 Tahun 2021 tentang Minuman Beralkohol.
Hal ini telah sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang pada 19 Januari 2022 lalu telah menetapkan jadwal pelaksanaannya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou mengatakan, alokasi waktu yang ditetapkan sangat singkat, maka dirinya mengimbau kepada seluruh anggota Dewan, alat-alat kelengkapan Dewan dan pimpinan faksi, serta pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi persidangan kali ini agar menggunakan waktu yang telah ditetapkan secara optimal dengan menyumbangkan pemikiran yang dapat memberikan nilai tambah pada materi persidangan saat ini.
Dikatakan, jika ada hal-hal yang memerlukan penjelasan dari pihak eksekutif, DPR berharap Bupati Jayapura dapat memberikan kesempatan kepada pimpinan OPD pada lingkungan Pemkab Jayapura untuk kepentingan dimaksud.
Legislator PDI Perjuangan ini pun mengajak seluruh anggota Dewan serta alat-alat kelengkapan dewan maupun fraksi-fraksi dewan agar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Dua raperda ini sangat penting untuk dibahas, karena untuk memastikan jumlah penduduk dan kepastian dokumen kependudukannya sebagai warga Kabupaten Jayapura. Serta, revisi terkait perda nomor 9 tentang minuman beralkohol, yang perlu mendapat tambahan ataupun masukan dari perda yang sudah ada,” ujar Patrinus Sorontou kepada wartawan usai membuka sidang paripurna tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Giri Wijayantoro mengatakan, dua Raperda Inisiatif Dewan ini merupakan tanggungjawab kedua belah pihak baik eksekutif maupun legislatif termasuk juga semua komponen ikut terlibat aktif mengambil perannya masing-masing, guna mempercepat kemajuan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah yaitu, mewujudkan Kabupaten Jayapura menuju masyarakat yang berkualitas, sejahtera dan ramah, searah dengan amanat UUD 1945.
Kata Wabub Giri, perspektif kebijakan ke arah “Jayapura berkualitas, sejahtera dan ramah”, ini mendorong semangat kita untuk lebih mempercepat pelayanan, baik pelayanan di bidang pemerintahan umum dan pelayanan di bidang pembangunan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 65 tercantum tugas saya selaku pelaksanaan kepala daerah adalah memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD sebagai mitra kerja dalam kewenangan tugas legislasi dan menjabarkan.
“Maka itu, bersama-sama pelimpahan kewenangan pusat segera kepada daerah melalui rancangan peraturan daerah atau raperda yang telah kita rancang dan akan kita hasilkan sebagai peraturan daerah, itu merupakan wujud keseriusan kita dalam rangka mengatur, mengelola dan memanfaatkan potensi daerah untuk kemajuan daerah,” katanya.
“Implementasinya, ketika ditetapkan sebagai satu produk hukum tau peraturan daerah, maka wajib untuk dilaksanakan. Tentunya bersama turunannya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan bupati,” jelas Giri Wijayantoro.
IDI















