Koreri.com, Manokwari– Kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial yang sempat menghebohkan Kabupaten Manokwari akhir bulan Februari 2022 lalu, akhirnya terbongkar.
Penyidik Satreskrim Polres Manokwari mengungkapkan dua orang yang diduga sebagai yang membuat tulisan ujaran kebencian terhadap suku Arfak sekaligus penggungah berisinisial AM (19) dan penyebar berinisial EM (16).
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari IPTU Arifal Utama,S.I.K.,M.H mengatakan dari hasil gelar perkara terkait ujaran kebencian sesuai laporan polisi pada tanggal 26 February 2022, berdasarkan keterangan dari AM dan 4 ahli, sudah ditetapkan dua tersangka yakni AM (19 tahun) dan EM (16)
“Dalam pemerikasaan tersangka ujaran kebencian oleh Reskrim Polres Manokwari, Kami sudah tetapkan dua tersangka yang berinisial AM dan EM. Kedua tersangaka sudah diamankan di Polres Manokwari” ujarnya kepada wartawan din Manokwari, Kamis (17/3/2022)
Kedua pelaku ujaran kebencian dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang RI no.19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elekronik, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Kasat Reskrim Polres Manokwari menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan sosial media. Pasalnya bukan hanya pembuat media ujaran kebencian,tetapi penyebar juga dikenakan sangsi pidana.
” Kita juga pasti adakan pemeriksan lanjutan, sampai proses penyelidikan ini selesai” ungkap Kapolres.
KENN