Polda Papua Rilis BB Shabu 262,09 Gram Hasil Penangkapan di Mimika

WhatsApp Image 2022 03 23 at 16.31.06
Press rilis BB peredaran Narkotika jenis shabu dan ganja di kantor Ditresnarkoba Polda Papua, Dok V atas, Kota Jayapura, Rabu (23/3/2022) / Foto: Humas Polda Papua

Koreri.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis shabu dan di Kabupaten Mimika, Papua.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian Tanjung, mengatakan polisi telah menangkap 2 kurir pengedar sekaligus shabu pemakai di Kabupaten Mimika pada awal bulan Maret 2022 sebanyak 262,09 Gram Sabu

“Kami berhasil menangkap dua kurir pengedar shabu di Kabupaten Mimika yakni pelaku pertama Muhamad Ikhlas Firdaus dan pelaku kedua Muhamad Ferdy Andi,” kata Kombes Pol. Alfian Tanjung dalam keterangan persnya di Kantor Ditresnakorba Polda Papua, Rabu (22/3/2022).

Dijelaskan, setelah tim Subdit 3 Polda Papua mandapatkan informasi terkaiit pergerakan pelaku pertama, pihaknya langsung bergerak menuju Target Operasi (TO).

“Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal resnarkoba menangkap tersangka M-I-F di jalan irigasi, Distrik Mimika baru, Kabupaten Mimika, sekitar pukul 15.30 WIT, Kamis (17/3/2022) lalu,” ujar Kombes Alfian.

Dari pemeriksaan awal, kata Dir Narkoba, penyidik menemukan barang bukti berupa, 5 bungkus plastik sedang dan dua plastik ukuran kecil berisikan shabu.

“Kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dimana pelaku mengakui bahwa masih ada sekitar 50 gram shabu yang diberikan kepada temanya bernama Muhamad Ferdy Andi,” jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju target kedua yakni Muh. Ferdy Andi. “Tim subdit 3 menuju ke rumah Ferdi dan berhasil menangkapnya di Jalan Rambutan SP II Kabupaten Mimika,” kata Kombes Alfian.

Dari tangan pelaku kedua, yaitu Muh. Ferdi Andi kami mendapatkan 17 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan shabu. “Saat kedua pelaku telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelasnya.

Untuk tersangka Muh Ihklas Virdaus dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Sedangkan untuk tersangka M. Ferdi Andy dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua juga mengungkap ladang ganja di Titik Nol Kampung Waley Distrik Senggi Kabupaten Keerom, pada Kamis (3/3) dengan tersangka an. Marsel Plakai.

“Dari penangkapan tersangka, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengamankan 19 pohon ganja siap panen dan yang kecil-kecil kami langsung musnahkan,” kata Alfian.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Alfian menyebut, kasus peredaran ganja yang selama ini, masuk ke Papua melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan daerah-daerah perbatasan dengan negara Papua Nugini.

“Selama ini ganja yang masuk ke Papua itu berasal dari Papua Nugini, masuk melalui jalur laut yang bersandar di pelabuhan-pelabuhan kecil dan melalui jalur tikus di daerah perbatasan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian.

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu, Alfian menyebut, masuk ke Papua kebanyakan dari Pulau Jawa yang di kirim melalui jasa pengiriman. “Selama ini barang ini masuk jalurnya yaitu Jawa Timur, Jakarta, Makassar lalu ke Papua,” ucap Alfian.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua juga telah menangani 39 kasus narkotika terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2022.

VER