as
as

Ditresnarkoba Polda Papua Tangkap 3 Pengedar Ganja, 1 Pelaku Warga PNG

3 Pengedar Ganja ditangkap

Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua bersama Polsek Arso Timur meringkus empat orang diduga pengedar narkoba jenis ganja di dua tempat berbeda di Distrik Arso timur, Kabupaten Keerom, Papua, Rabu (5/6/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S. IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan  empat orang diduga pengedar ganja.

as

Setelah dilakukan pemeriksaan tiga orang terbukti sebagai pemilik narkotika jenis ganja berinisial yakni AW (25), MP (49), dan MA (25)  yang adalah warga negara asing asal PNG.

Sedangan SW (32) tidak terbukti sehingga penyidik Polda Papua menyerahkan pelaku ke Imigrasi Jayapura karena tidak memilik dokumen lintas batas.

“Dari tangan tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja, polisi menyita barang bukti 52 bungkus plastik bening berukuran besar seberat 1 kilogram,” kata Kombes Alfian saat ditemui di ruang kerjanya Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (6/6/2024).

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polda Papua guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Berdasarkan keterangan dari para pelaku diketahui bahwa ganja tersebut dibawa masuk ke Arso Timur dari Negara tetangga PNG oleh pelaku MA yang juga warga negara PNG,” katanya.

Ganja tersebut di tanam oleh pelaku MA dan rencananya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pelaku MP yang merupakan Sekretaris kampung.

“Direncanakan ganja tersebut akan diedarkan di Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura,” jelasnya.

Atas perbuatanya ketiga pelaku terancam pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.

TIM

as