as
as

Penjambret di Depan Al Jihad Sorong Ditangkap, Ini Tampangnya

IMG 20240607 WA0002

Koreri.com, Sorong – Polresta Sorong Kota terus melakukan tindakan Kepolisian yang berbentuk preventif (pencegahan) sampai represif (penindakan) terhadap kejahatan 3C yang terjadi di wilayah itu.

Terbaru, MS salah satu penjambret yang menjalankan aksinya di depan Masjid Al-Jihad Kota Sorong berhasil diamankan pihak Kepolisian setempat.

as

Bermula Rabu (5/6/2024) terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di depan masjid Al-Jihad, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Saat itu korban yang juga seorang perempuan berusia 24 tahun sedang melintas. Kemudian pelaku datang berboncengan tiba-tiba menarik tas miliknya menyebabkan korban terjatuh.

“Atas laporan dari korban, maka saya perintahkan tim Resmob Mangewang untuk segera melakukan lidik terhadap pelaku dan alhamdulillah hari ini, Kamis (6/6/2024) pelaku satu orang sudah kami tangkap,” ungkap Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.IK M.H dalam keterangannya.

Tim Resmob Mangewang dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Arifal Utama , S. T. K., S. I. K., M. H serta Katim AIPTU. Dachlan Anny, SH berhasil menangkap terduga pelaku yang juga pria pengangguran atas nama MS (19).

Pelaku beralamat Jalan Achmad Yani belakang Yohan, kompleks Kamnas Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

“Bahkan motor yang dipakai jambret itu motor curian dan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Kapolresta.

Setelah dilakukan penyelidikan keberadaannya dari kamnas, pelaku lalu ditangkap di daerah HBM.

“Setelah ditangkap ternyata pelaku membuang barang bukti di sekitar jurang bukit baru, pada saat dibawa petugas untuk menunjukkan barang bukti tersebut si terduga pelaku ini mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.

Setelah itu, terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk diinterogasi terkait TKP mana saja yang sudah dia lakukan kejahatan .

“Ternyata terduga pelaku ini mengakui sudah menjambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong. Untuk lokasinya nanti akan disampaikan lagi setelah rampung penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya.

Adapun kejahatan pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP) yaitu pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri yang ancaman pidananya selama maksimal 9 tahun.

HMS

as