Berlakukan Ketentuan Ini ke Pelaku Usaha, DPMPTSP Mimika Ungkap Alasannya

Marselinus Mameyau DPMPTSP Mimika
Kepala DPMPTSP Mimika Marselino Mameyau / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Setiap pelaku usaha baru di Kabupaten Mimika, Papua Tengah bakal diperhadapkan dengan ketentuan baru yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Dalam ketentuan baru itu, para pelaku usaha baru ini diwajibkan menyediakan lahan parkir sebagai salah satu syarat utama untuk memperoleh izin berusaha.

“Jadi pelaku usaha baru yang ingin membuka usahanya wajib menyiapkan lahan parkir. Itu menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin usaha,” tegas Kepala DPMPTSP Mimika, Marselinus Mameyau di Timika, Senin (22/6/2026).

Ia menyampaikan bahwa alasan dibalik pemberlakuan ketentuan tersebut semata-mata untuk menekan persoalan parkir liar yang selama ini kerap memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan Kota Timika.

Menurut dia, banyak usaha, khususnya di sektor kuliner dan hiburan, beroperasi tanpa dukungan area parkir yang memadai. Akibatnya, kendaraan pelanggan sering memanfaatkan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk pada malam hari.

Untuk memastikan aturan itu berjalan, DPMPTSP akan melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan izin usaha. Tim teknis akan memeriksa langsung lokasi usaha guna menilai kecukupan area parkir yang disediakan pemohon.

“Jika lahan parkir belum tersedia atau belum memenuhi ketentuan, izin usaha belum dapat diterbitkan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, proses perizinan baru bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Marselinus mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku usaha baru. Sementara untuk usaha yang telah beroperasi dan belum memiliki fasilitas parkir yang memadai, penanganannya akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Menurut dia, Dinas Perhubungan akan melakukan penataan teknis di lapangan, termasuk pengaturan pola parkir kendaraan dan pemasangan rambu lalu lintas pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Penataan akan dilakukan agar kendaraan tidak lagi menumpuk di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” katanya.

Marselinus berharap kebijakan itu dapat mendorong pelaku usaha lebih memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan publik, sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

TIM