Pemandu Wisata Raja Ampat Soroti Aksi Penangkapan Hiu di Kawasan Konservasi Ayau

Yuliana Maria Pemandu wisata Raja Ampat
Pemandu wisata Raja Ampat Yuliana Maria menyoroti serius terkait adanya aktivitas penangkapan hiu di kawasan konservasi Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya / Foto : Ist

Koreri.com, Waisai – Munculnya pemberitaan mengenai adanya aktivitas penangkapan hiu di kawasan konservasi Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya (PBD) menuai perhatian dari kalangan pelaku pariwisata.

Pemandu wisata Raja Ampat, Yuliana Maria yang akrab disapa Ana dan tergabung dalam Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), menyampaikan pandangannya terkait informasi yang dimuat media online PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO pada 5 Agustus 2026 berjudul “Kantongi Izin dari Kota Sorong, Kapal Nelayan Bebas Tangkap Puluhan Hiu di Kawasan Konservasi Ayau Raja Ampat”.

Menurut Ana, keberlanjutan ekosistem laut merupakan fondasi utama industri pariwisata Raja Ampat. Sebagai pemandu wisata yang setiap hari mendampingi wisatawan menikmati keindahan bawah laut, ia menilai kelestarian sumber daya hayati laut harus menjadi prioritas seluruh pihak.

“Sebagai pemandu wisata, kami melihat bahwa keberlanjutan ekosistem laut adalah aset utama Raja Ampat. Keindahan alam dan kekayaan hayati yang dimiliki daerah ini menjadi alasan utama wisatawan datang dari berbagai penjuru dunia,” ujarnya.

Lanjut Ana menjelaskan, kawasan Ayau merupakan salah satu wilayah yang memiliki keanekaragaman hayati laut sangat tinggi serta memiliki fungsi penting sebagai kawasan konservasi, lokasi penelitian, sekaligus destinasi wisata bahari berkelanjutan.

Karena itu, informasi mengenai adanya kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan hiu di kawasan tersebut dengan alasan telah mengantongi izin memicu sorotan serius.

Menurutnya, apabila aktivitas penangkapan benar dilakukan di dalam zona yang berdasarkan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diperuntukkan sebagai kawasan konservasi atau zona yang membatasi kegiatan penangkapan ikan, maka persoalan ini perlu dikaji secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

“Evaluasi tersebut penting agar terdapat kepastian hukum, transparansi dalam proses penerbitan izin, serta perlindungan terhadap ekosistem laut yang menjadi aset bersama,” katanya.

Ana menegaskan, hiu merupakan predator puncak yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan rantai makanan di laut.

Penurunan populasi hiu tidak hanya berdampak terhadap kesehatan ekosistem, tetapi juga berpotensi mengurangi daya tarik wisata bahari Raja Ampat.

Ia menjelaskan, banyak wisatawan domestik maupun mancanegara datang ke Raja Ampat untuk menyaksikan keanekaragaman hayati bawah laut yang masih alami, termasuk keberadaan berbagai spesies hiu.

“Kelestarian hiu bukan hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi jangka panjang melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan,” jelas Ana.

Sebagai bagian dari pelaku industri pariwisata, Ana berharap setiap bentuk pemanfaatan sumber daya laut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan kawasan konservasi.

Ia juga mendorong agar dokumen RZWP3K Provinsi Papua Barat Daya yang telah disusun segera ditetapkan menjadi Peraturan daerah.

Menurutnya, hingga kini PBD masih mengacu pada Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Papua Barat Tahun 2019–2039.

“Kami berharap DPR Papua Barat Daya bersama Pemerintah provinsi dapat memberikan perhatian serius terhadap percepatan penetapan RZWP3K agar menjadi dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan wilayah pesisir dan kawasan konservasi,” pintanya.

Ana menambahkan, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan dengan ketentuan zonasi, maka diperlukan evaluasi menyeluruh oleh Pemerintah, koordinasi antarlembaga, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun ketidakpastian dalam pengelolaan kawasan pesisir.

Lebih lanjut, Ana mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi PBD, Pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, pengelola kawasan konservasi, masyarakat adat, nelayan, pelaku wisata hingga organisasi lingkungan, untuk membangun dialog yang konstruktif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

Menurutnya, keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan upaya konservasi harus terus dijaga agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Raja Ampat telah dikenal dunia sebagai ikon wisata bahari Indonesia. Menjaga kawasan konservasi Ayau bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama demi mewariskan laut yang sehat, produktif, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tutupnya.

RLS