Komisi I DPR-PB Kunker ke Kemendagri, Agustinus Kambuaya Sampaikan Ini

IMG 20220324 WA0004

Koreri.com,Jakarta– Komisi I DPR Papua Barat  dalam kunjungan kerjanya di luar daerah yaitu ke Jakarta Rabu (23/3/2022) konsultasi dengan mitranya pemerintah pusat,  diantaranya Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan tersebut komisi yang membidangi Pemerintahan dan Hukum ini mengajukan sejumlah materi atau agenda sebagai bahan yang  di konsultasikan kepada KEMENDAGRI bidang Otonomi Daerah, Administrasi Wilayah.

Terutama Materi-materi yang berkaitan dengan masalah Pemekaran, Produk Hukum Daerah yang diajukan, terkait tapal batas Antara Kabupaten Kota Di Papua Barat, Tentang ASN, dan usulan penjabat Gubernur yang akan melanjutkan penyelenggaraan Pemerintahan hingga pada Tahun 2024 mendatang.

Anggota komisi I dari fraksi otsus Agustinus R Kambuaya,S.IP berkesempatan menyampaikan sejumlah pokok pikiran yang menurutnya ini penting untuk di perhatikan dan di laksanakan.

Diantaranya terkait PERDASI Dan PERDASUS yang selama ini di ajukan oleh Pemerintah Daerah selama ini Proses persetujuannya oleh KEMENDAGRI Terkesan lamban, bahkan banyak Produk Hukum Daerah yang adi Ajukan tidak di setuju tanpa suatu Penjelasan yang baik kepada Daerah sebagai yang Menajukan. Banyak Produk Hukum yang diajukan mengendap di Kemendagri.

“Padahal produk-produk Hukum itu merupakan aturan turunan dan petunjuk teknis yang menerjemahkan Otsus di level Pemerintah Daerah.  Ini merupakan bentuk Kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat di Papua. Kedepan apabila aturan-aturan ini tidak di Setujui Perlu Ada Penjelasan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah yang mengajukan PERDA-PERDA Tersebut. Dimana letak kesalahannya, kekurangannya yang perlu di Revisi agar segera di tetapkan menjadi sebuah regulasi di daerah,” jelas Agustinus melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (24/3/2022)

Hal lain yang di sampaikan adalah terkait isu PEMEKARAN juga di pandang perlu untuk di perhatikan. Apalagi dalam dinamika Papua yang terjadi Pro dan Kontra. Juga terkait dengan Tapal Batas Wilayah perlu di Fasilitasi oleh KEMENDAGRI agar penetapan batas administrasi  dan pemerintahan antara Kabupaten ini di selesaikan agar tidak menjadi masalah antara Kabupaten/ Kota di Kemudian Hari nanti.

Kambuaya juga mengingatkan KEMENDAGRI bahwa berakhirnya masa jabatan Gubernur Papua Barat bersama beberapa Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang perlu mendapat perhatian serius, artinya siapa pun Karateker Gubernur harus diawasi Kemendagri agar menuntaskan sejumlah Agenda-agenda penting. Misalnya Program Nasional yang belum sempat di tuntaskan.

Pejabat Gubernur dan Bupati serta Walikota yang di angkat nanti harus menuntaskan sejumlah agenda pembangunan yang belum sempat di selesaikan oleh kepala daerah sebelumnya. Visi MISI Gubernur, Bupati -Bupati dan Walikota Sebelumnya.

“Benar-benar bekerja ekstra termasuk Mengawal Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Mengawal Proses Seleksi DPR Otsus tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota se-Tanah Papua nanti. Jadi Pejabat Yang Akan datang sejumlah Agenda itu menanti. Itulah sejumlah hal yang di sampaikan Anggota Komisi I DPR-PB Kepada Kemendagri Dirjen OTDA,” ujarnya.

RED