Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat menggelar Konsultasi Publik III (KP-3) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua bertempat di Hotel Horison Ultima Entrop, Kota Jayapura, Kamis (24/3/2022).
Giat dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Elsye P. Rumbekwan, S.Pi, M.Si, sekaligus melaunching SIMTARU 2.0.
Untuk mewujudkan rencana tata ruang yang transparan, partisipasif, inklusif dan selaras dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta berpihak kepada masyarakat, maka Pemprov Papua melibatkan unsur-unsur Pemerintah pusat, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Forkopimda, seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov, perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal, Lembaga Masyarakat Adat/Dewan Adat Papua, perwakilan lembaga keagamaan, TNI/Polri, perguruan tinggi, mitra pembangunan Papua : NGO/CSO, organisasi profesi, serta unsur swasta, baik yang hadir secara langsung maupun juga melalui media daring.
Adapun tujuan dari pelaksanaan KP-3 ini untuk melakukan klarifikasi terhadap data dan informasi yang telah dikumpulkan, serta menjaring masukan terkait rancangan konsepsi rencana tata ruang hijau yang selaras dengan Visi Papua 2100.
“Papua memiliki karakteristik yang unik dimana masyoritas masyarakat kita berada di dalam kawasan hutan dan laut sebagai tempat aktivitas ekonomi. Pendekatan budaya perlu dipikirkan untuk menjadi tindak lanjut tata ruang wilayah Provinsi Papua ke depan, yang dapat berjalan seiring dengan kebutuhan nasional dengan tidak mengesampingkan kebutuhan masyarakat Papua,” ungkap Gubernur.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Papua, dimana dalam penyusunan rencana tata ruang telah mengakomodir wilayah adat dan Kementerian ATR siap bersinergi dalam rangkaian proses penyusunan revisi RTRW Provinsi Papua ini.
Penyelarasan dengan kebijakan satu peta (KSP) agar melalui proses revisi yang menggunakan satu peta yang sama untuk menghindari tumpang tindih, sejalan dengan PP 43/2021.
Proses partisipatif dengan menghadirkan semua unsur dalam konsultasi publik, maka rencana ini akan menghasilkan self value untuk bergerak kedepan sehingga terpadu tersinkronisasi antar wilayah antar kepentingan.
“Harapan saya proses revisi RTRW Provinsi Papua ini dapat berjalan baik dan sesuai dengan target waktunya,” harapnya.
Direktur SUPD I Ditjen Bina Bangda Kemendagri di kesempatan itu menyampaikan langkah ini selaras dengan kebijakan nasional dengan tidak mengesampingkan kebutuhan masyarakat Papua.
Diharapkan revisi RTRW Papua harus ditetapkan maksimal 3 bulan dari sekarang sehingga kabupaten/kota dapat segera menyesuaikan.
Karena itu, penyusunan revisi RTRW membutuhkan komitmen dan kerjasama antara pemangku kepentingan.
“Bentuk komintmen ini juga harus disertai dengan alokasi penganggaran hingga pembahasan rancangan perda RTRW pada tahun ini,“ tandasnya.
Pada kesempatan ini Pemprov juga memperkenalkan kembali Sistem Manajemen Informasi Tata Ruang (SIMTARU) yang sudah dikembangkan sejak 2015 dan hari ini diluncurkan menjadi SIMTARU 2.0 yang merupakan kolaborasi antara Bappeda Papua dan Program Papua Spatial Planning (PSP) yang didukung oleh Bangda Kemendagri dan Pemerintah Inggris.
Aplikasi ini akan mempermudah memberikan data dan informasi tentang pemanfaatan ruang bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat yang akan berkonstribusi dalam pembangunan Papua meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Kedepannya, melalui SIMTARU 2.0 proses pengecekan izin perizinan dapat dilakukan dari mana saja, bahkan masyarakat dapat menggunakan aplikasi mobile LAPORTARUNG untuk melaporkan indikasi pelanggaran ruang.
Selengkapnya SIMTARU dapat diakses melalui tautan https://simtaru.papua.go.id dan aplikasi LAPORTARUNG di PlayStore.
SEO