Koreri.com, Piru – Salah satu anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Waesamu yang namanya enggan disebutkan, menyampaikan sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), yang dinilainya lamban dalam menangani kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Waesamu tahun 2015 – 2016.
“Kalau mau lihat masalah ini sudah cukup lama ditangani Kejari SBB dan tidak tahu apa masalahnya sehingga belum ada kelanjutannya,” ucapnya kepada media ini melalui telepon selularnya, Jumat (25/3/2022).
Diduga, mantan Raja Waesamu, AR beserta mantan bendahara desa telah melakukan penyalahgunaan ADD dan DD Waesamau tahun 2015- 2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp228 juta lebih.
Sumber tersebut mengatakan, sesuai data yang diberikan pihaknya kepada Kejari SBB terlihat jelas tindakan mantan raja dan bendahara yang melawan hukum.
Menurutnya, Kejari SBB bersama ahli sudah turun lapangan guna menghitung kerugian pada pekerjaan seperti jalan tani, lapangan voli, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan lanjutan dari kasus dimaksud.
Untuk itu, sumber mengaku akan menyurati Kejaksaan Agung RI, Kejati Maluku dan Polda Maluku.
“Masalah ini tidak boleh lama berlarut- larut seperti ini, kita masyarakat Waesamu menjadi dilema karena ada kerugian negara dan kita juga jadi korbannya,” tukasnya.
JFL