Koreri.com, Manokwari- Kuasa hukum korban fitnah pemilik akun facebook Echy Serme berinisial MLH yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy,S.H mengapresiasi penyelesaian kasus ujaran kebencian melalui adat.
Warinussy mengapresiasi Ketua Dewan Adat Suku Arfak Obet Arik Ayok Rumbruren yang telah memfasilitasi prosesi adat untuk penyelesaian masalah dugaan ujaran kebencian bermuatan rasisme pada hari Senin (28/3/2022) di Rumah Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Lodwijk Mandatjan, Fanindi dalam, Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Sungguh menarik, karena acara proses adat ini dilakukan di hadapan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Dr.Drs.Nathaniel D.Mandacan, M.Si yang juga memiliki kapasitas sebagai Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Barend Mandacan.
Turut hadir juga Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Dr.Tornagogo Sihombing,S.I.K.,M.Si Panglima Kodam XVIII Kasuari diwakili Asisten Intelijen serta Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si, Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Irogi Meidodga Keliopas Meidodga dan Ketua Kerukunan Keluarga Besar Kepulauan Yapen di Papua Barat Nikolas Wanenda serta Kepala Suku Yapen Ottis Ayomi.
Dalam proses adat ini, keluarga besar Suku Arfak dan keluarga besar Suku Yapen sudah saling memaafkan serta saling memahami bahwa persoalan ujaran kebencian adalah berawal dari perilaku anak-anak muda dan remaja yang tidak berhati-hati dan tidak bijak dalam menggunakan media sosial sebagai tempat menyalurkan persoalannya.
“Kemudian kedua belah pihak bertemu Kapolres Manokwari di Mapolres untuk meminta agar setelah ada penyelesaian adat tersebut, maka proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial AM dapat dihentikan oleh pihak Polres Manokwari,” kata Warinussy melalui siara persnya yang diterima media ini, Selasa (29/3/2022).
Menjawab aspirasi kedua suku tersebut lanjut Warinussy menjelaskan, Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan melakukan gelar perkara untuk mengambil keputusan apakah proses hukum terhadap AM dilanjutkan atau dihentikan.
Sementara itu, terhadap tersangka berinisial EM sudah diselesaikan melalui jalur diversi, karena EM berstatus anak dan sesuai UU Perlindungan Anak, maka proses hukumnya dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendidik yang bersangkutan.
“Atas kejadian ini, klien kami berinisial ES atau Echy terbukti tidak bersalah, sehingga nama baiknya sudah dipulihkan dalam proses adat Senin pagi hingga siang kemarin. Selanjutnya klien kami tersebut akan kembali ke Wapoga, Kabupaten Yapen Waropen,Papua.” Pungkasnya.
KENN