Koreri.com, Jakarta – Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta Komisi II DPR RI menunda pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di provinsi paling timur Indonesia tersebut.
Ketiga RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI itu adalah RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah dan RUU tentang Pegunungan Tengah.
Terhadap itu, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengakui jika pihaknya selalu terbuka terhadap masukan berbagai pihak termasuk yang baru saja disampaikan MRP.
“Kami membuka diri dengan seluruh elemen terutama pemangku kepentingan dari Papua termasuk MRP yang beberapa waktu lalu meminta agar ketiga RUU tersebut ditunda pembahasannya sampai ada keputusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” kata dia di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Dijelaskan, Komisi II DPR RI masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait kementerian/lembaga mana yang ditugasi Presiden untuk ikut membahas ketiga RUU tersebut.
Rifqi mengatakan, Komisi II DPR RI menargetnya pembahasan ketiga RUU tersebut dilaksanakan setelah masa reses yaitu tanggal 16 Mei 2022.
Dia mengatakan, proses di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk dalam sidang pembuktian, seperti bukti-bukti dan saksi ahli yang dihadirkan
“Dan akan sangat baik jika Putusan MK segera dikeluarkan dan pembahasan dilakukan agar tidak ada benturan di satu pihak terkait norma dan di pihak lain ada kejelasan politik hukum pasca-putusan MK,” ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima masukan yang sampaikan perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait otonomi khusus yang mengatur pembentukan daerah otonomi baru, di Jakarta, Selasa (26/4).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua MRP Timotius Murib mengatakan MRP meminta agar pemerintah menunda pemekaran wilayah di Papua sampai ada keputusan MK.
Menurut dia, masyarakat Papua menolak pemekaran, karena beberapa alasan, pertama, saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pembentukan DOB di seluruh wilayah Indonesia.
“Kedua, belum ada kajian secara ilmiah terkait semua aspek. Ini masalah yang sangat serius untuk ditunda sampai pemerintah mencabut moratorium,” katanya.
ZAN