Apresiasi Satgas Pamtas Amankan 7,2 Kg Ganja, Kapolres Keerom : Ini Wujud Sinergitas TNI – Polri

IMG 20220601 WA0011

Koreri.com, Keerom – Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS berhasil mengamankan 7,2 KG Narkotika jenis ganja, beserta 2 orang tersangka YY dan JA saat melaksanakan razia pada Sabtu (28/5/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIT.

Hal itu terungkap pada kegiatan press release yang dilaksanakan di aula Wira Pratama Polres Keerom, Selasa (31/5/2022).

Giat dipimpin langsung Kapolres AKBP Christian Aer, SH, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmud dan Danpos Satgas Ki Pamtas Yonif 756/WMS Serka Bernard Dominggus Kisiwaitou.

Kapolres menjelaskan bahwa awal mula kronologi ditangkapnya 2 orang pelaku tersebut saat Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS melaksanakan razia di Jln Trans Papua, Arso Barat, Sabtu (28/5/2022) pukul 20.00 Wit.

Aparat memberhentikan kedua orang pelaku yang saat itu menggunakan SPM Jupiter MX Merah Nopol DS 3945 J, dan pada saat diperiksa, ditemukan barang bukti narkotika yang dibawa pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh personil Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS, ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja yang ditaruh di dalam tas ransel milik mereka berdua dan telah dikemas di dalam plastik juga dalam karung maupun yang di bungkus menggunakan kertas koran,” jelasnya.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Pos Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS menghubungi Personil Sat Resnarkoba Polres Keerom, guna diamankan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kemudian pada pukul 21.45 Wit, Kasat Narkoba beserta personil menuju ke Pos TNI guna menjemput dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, ke Mapolres Keerom guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.

Kapolres memberikan apresiasi yang tinggi kepada Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS atas keberhasilan menggagalkan aksi dari kedua orang pelaku.

“Ini merupakan sinergitas antara TNI – Polri yang dilaksanakan untuk turut serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Keerom agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya.

Sejumlah barang bukti yang di amankan berupa diantaranya 195 bungkus narkotika jenis ganja yang diisi dalam plastik sedang siap edar, 3 gumpal narkotika jenis ganja yang di bungkus sebesar bola kasti, 2 bungkus narkotika jenis ganja yang diisi dalam plastik bening ukuran besar dan dimasukan dalam karung beras 5 kg merek flour serta 1 unit SPM Jupiter MX warna merah, Nopol DS 3945 J.

Total keseluruhan barang bukti 7.216,55 gram atau 7,2 kg lebih.
Dari hasil pemeriksaan polisi, YY mengaku hanya disuruh menjemput JA di Arso Timur.

JA yang bertugas menerima barang tersebut dari seseorang yang tak ia kenal dari Negara PNG, dan kemudian rencananya akan diantarkan ke Jayapura Kota, Waena dan Perumnas III.

Kedua orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Mapolres Keerom, dengan dikenakan Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun sampai dengan 20 tahun dan denda maksimal 8 miliar rupiah,” tukasnya.

SEO