Koreri.com,Manokwari– Antisipasi persoalan hukum, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 4 Manokwari menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Penandatanganan Memorandum Of Understanding antara kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H dengan General Manajer PT Pelindo 4 Manokwari Cahyo Wibowo itu berlangsung di Manokwari, Selasa (7/6/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H mengatakan penandatangan PKS itu merupakan perpanjangan dari kerjasama dua tahun lalu.
Kesepakatan ini kata Juniman bahwa bilamana masalah hukum yang dialami PT Pelindo 4 Manokwari maka sebagai jaksa pengacara negara siap membantu memberikan pendampingan hukum.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara ada tugas mewakili pemerintah dan negara, tentu BUMN dan BUMD, maka kita dapat melakukan pendampingan hukum memperjuangkan kepentingan mereka bilamana diberikan surat kuasa khusus, karena kalau beracara perdata di Pengadilan harus ada surat khusus,” jelas Hutagaol kepada wartawan usai menandatangani PKS dengan PT Pelindo.
Kajati menuturkan, pada dua tahun pertama kerjasama, Kejaksaan Tinggi Papua Barat sudah melakukan pendampingan hukum terkait gugatan hukum hak ulayat lokasi pelabuhan Manokwari dan dimenangkan pihak Pelindo.
Sedangkan General Manajer PT Pelindo 4 Manokwari Cahyo Wibowo mengatakan, penandatangan PKS ini terkait gugatan hukum hak ulayat lokasi pelabuhan Manokwari di tingkat Pengadilan Negeri, antisipasi proses hukum Pengadilan Tinggi.
Selain itu, PT Pelindo berencana melakukan beberapa investasi diantaranya pembangunan terminal penumpang baru, kantor baru dan lapangan penumpukan peti kemas.
“Tentunya ini membutuhkan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan tinggi papua barat, kiranya tentunya itu kami bisa menjalankan semua sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Cahyo Wibowo.
KENN















