Fokus  

Hindari Laka Lantas, Pejasa Ojek Wajib Istirahat 60 Menit

IMG 20220620 WA0013
Unit Dikyasa Satlantas Polres Manokwari menggelar Sosialisasi kepada para pejasa ojek di Kota Manokwari, Senin (20/6/2022).(Foto : Istimewa)

Koreri.com,Manokwari– Satuan lalu lintas Polres Manokwari melalui Unit Dikyasa terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pejasa ojek agar tertib berlalu lintas.

Salah satu hal penting yaitu hindari terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan beristirahat yang cukup untuk memulihkan tenaga.

Karena para pejasa ojek sudah beraktifitas selama 6 jam harus butuh waktu 30 hingga 60 menit untuk memulihkan tenaga mereka.

Kegiatan sosialisasi yang dipimpin Aipda June L.Ukru dibantu Bripda Alex Mansumber dan Bripda Febrian Ronsumbre dengan sasaran para pejasa ojek di dalam kota Manokwari antara lain, Rendani,Taman Ria, Sowi, dan Depan Swissbell, Senin (20/6/2022).

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas IPTU Subhan Ohoimas,S.H menjelaskan, tujuan sosialisasi tertib berlalu lintas agar pejasa ojek memperhatikan Kelengkapan Kendaraan serta Surat- Surat Kendaraan ketika berkendaraan

“Menyampaikan Kepada pejasa Ojek bahwa waktu berkendara Selama 6 Jam  Wajib Beristirahat 30 s/d 60 Menit dan jangan lupa budayakan menggunakan helm sebagai pelindung kepala guna menghindari Kecelakaan Lalu Lintas,” jelas Kasat Lantas melalui siaran persnya.

IPTU Subhan menegaskan kepada para pengendara maupun penumpangnya agar tetap patuhi protokol kesehatan tujuannya untuk mencegah penularan Covid -19.

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan  sosialisasi tertib lalu Lintas bagi pejasa ojek di kota manokwari dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

KENN