26 Pejabat Pemprov PB Belum Laporkan LHKPN Terima Ganjaran Waterpauw

IMG 20220524 WA0002
Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Ketegasan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si untuk mendisiplikan aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua Barat perlu diacungkan jempol.

Karena bukan persoalan disiplin kehadiran saja, namun terkait juga dengan pertanggung jawaban laporan harta kekayaan penyeleanggara negara (LHKPN) di lingkungan Pemprov Papua Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih minin.

Sebanyak 26 Pejabat penyelengara negara di lingkungan pemerintahan provinsi Papua Barat belum melaporkan LHKPNnya, data ini berdasarkan pengisianE-LHKPN KPK RI tanggal 30 Mei 2022 lalu.

Sebagai ganjaran, Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si mengeluarkan surat penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada 26 pejabat dilingkungan Pemprov Papua Barat.

Penegasan itu diungkapkan Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono, S.H., M.Si kepada awak media di Auditorium PKK Pemerintah Provinsi Papua Barat, Arfai, Senin (11/7/2022)

“Bagi mereka (pejabat) yang belum melaporkan LHKPN khususnya 26 orang pejabat tersebut, pembayaran TPP ditunda, berdasar surat perintah Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat untuk melakukan penundaan pembayaran TPP,” ucap Sugiyono.

Jangka waktu penundaan TPP tersebut hingga ASN tersebut mengisi LHKPN-nya dan setelah itu baru pembayaran TPP-nya di proses.

Sugiyono mengaku tidak mengetahui penyebab belum dilaporkan LHKPN para pejabat tersebut, namun pada prinsipnya selama ini telah berulang kali diingatkan.

“Sekarang tergantung dari masing-masing pejabat punya integritas tidak,”tandasnya singkat.

Salah satu maksud dilaporkannya LHKPN agar mencegah terjadinya korupsi sehingga kalau tidak dilaporkan itu dipertanyakan, kenapa tidak lapor?

Kami sudah batasi pelaporan LHKPN tanggal 31 Maret namun lewat dari pada itu tidak ada yang melapor sehingga TPP ditunda bagi mereka dan itu sesuai aturan dan perintah dari KPK, seperti itu,” ujarnya.

Sementara dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2021 dan sosialiasi MCP tahun 2022, Pemerintah Provinsi Papua Barat, KPK membenarkan hal itu.

Selain 26 pejabat Pemprov Papua Barat, terdapat juga 17 anggota DPR Papua Barat yang masuk  daftar wajib LHKPN belum lapor E-LHKPN tahun pelaporan 2021  per 30 Mei 2022.

Adapun rinciannya daftar wajib LHKPN belum lapor E-LHKPN tahun pelaporan 2021 dilingkungan Eksekutif per 30 Mei 2022 yakni, dua Kepala Dinas, sembilan Kepala Bidang,  dua Kepala Biro, lima Kepala Bagian, tiga Sekretaris, dua Bendahara, tiga Kelompok Kerja, serta di 17 Anggota DPR-PB.

KENN