Koreri.com, Jayapura – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menertibkan aset Pemerintah Kabupaten Mimika yang masih dikuasai pensiunan ASN sebagai kendaraan operasional pribadi.
Direktur YLBH Papua Tengah, Yoseph Temorubun, mengatakan pihaknya mendukung KPK meminta Pemda Mimika menegakkan aturan.
Pasalnya, banyak kendaraan roda dua milik Pemda Mimika masih dikuasai mantan ASN yang sudah pensiun.
“Jadi, pejabat ASN yang sudah pensiun seharusnya sudah kembalikan kendaraan dinas kepada Pemda Mimika melalui OPD terkait untuk digunakan pejabat ASN yang aktif dalam mendukung kinerja pejabat baru sehingga tidak menghambat operasional pekerjaan,” ungkap dia dalam keterangannya kepada Koreri.com, Sabtu (2/3/2024).
Untuk itu, desak Yoseph, Satpol PP segera tindak lanjut instruksi dari KPK untuk menarik semua kendaraan operasional dinas yang masih dikuasai mantan pejabat dan ASN Pemkab Mimika yang sudah pensiun.
“Saya minta Kasat Pol-PP Pemda Mimika untuk menarik kendaraan oprasional yang masih digunakan mantan pejabat ASN yang sudah pensiun untuk dikembalikan ke Pemda Mimika karena kendaraan tersebut adalah aset daerah,” desaknya.
Jika ada mantan Pejabat ASN yang sudah pensiun namun masih tetap bersikeras tidak mengembalikan aset milik Pemda Mimika, maka berikan data kepada YLBH Papua sebagai lembaga untuk melaporkan ke pihak kepolisian dengan tindakan perbuatan melawan hukum sesuai dengan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan di ancam karena penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu,” beber Yoseph.
“Oleh karena itu mantan pejabat ASN yang sudah pensiun masih menggunakan kendaraan milik negara untuk kepentingam pribadi maka unsur pidana pasal 372 KHPidana terpenuhi,” tegasnya.
Direktur YLBH Papua Tengah juga mengingatkan kepada mantan pejabat ASN Pemda Mimika yang sudah pensiun secara elegan mengembalikan kendaraan roda dua milik Pemda Mimika dan/atau milik negara secera elegan dan terhormat karena aset itu milik negara bukan pribadi.
“Kami sangat setuju dengan langkah KPK RI yang sudah mengingatkan Pemda Mimika untuk tertibkan aset milik daerah untuk dikembalikan tanpa syarat apapun,” tandasnya.
“Ingat bahwa kendaraan tersebut uang rakyat yang digunakan untuk membeli kendaraan roda dua,” sambung Temorubun.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemda Mimika menegakkan aturan karena banyak aset daerah masih berada ditangan pejabat yang sudah tidak menjabat atau pensiun.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit. Korsup) KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda, mengatakan jika aturan ditegakkan secara maksimal maka aset-aset tersebut bisa dikembalikan.
“Pemda harus tegas karena aset itu kekayaan negara, kalau perlu penegakan hukum ya lakukan, lapor saja ke penegak hukum supaya diambil tindakan,” kata Nurul Ichsan Alhuda di Timika, Papua Tengah, Kamis (29/2/2024).
Kedepan, kata Ichsan, perlu membuat regulasi yang mengikat pejabat yang dimutasi atau pensiun agar aset tersebut harus dikembalikan.
“Misalnya dalam aturan regulasi tersebut kalau dimutasi gajinya ditahan atau yang pensiun SK pensiunnya ditahan, jadi mau tidak mau dia kembalikan,” tuturnya.
Terkait masalah aset KPK mendorong penegakan aturan pada aset yang belum dikembalikan dan kedepan agar tidak terjadi lagi, dibuatkan regulasi.
EHO