Kambuaya : Hak Politik OAP Dapat Didorong Lewat Tiga Pintu

Agustinus Kambuaya Fraksi Otsus
Tokoh Muda Papua Agustinus Kambuaya / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Menanggapi dinamika soal bagaimana proteksi orang asli Papua (OAP) secara politik tapi menurut hukum, Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Agustinus Kambuaya pun turut angkat bicara.

Kepada Koreri.com, ia mengakui secara politik ada banyak wacana opini soal itu. Namun secara hukum, ruang untuk memastikan hak politik OAP itu timing-nya sekarang sudah tidak tepat.

“Mengapa? Menurut Undang-undang 2 Tahun 2021 hasil perubahan dari UU 21 Tahun 2002 itu menyatakan bahwa partai politik dalam rekrutmen calon anggota legislatif yaitu mulai dari daftar calon sementara sampai daftar calon tetap kemudian diajukan ke KPU itu ada tahapan perintahnya bahwa ada MRP memberikan pertimbangan,” ungkapnya di Sorong, Minggu (3/3/2024).

Kambuaya kemudian mencontohkan Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, NasDem atau Golkar.

“Dalam komposisi rekrutmen itu sudah ada representasi atau belum? Itu fungsi pertimbangan, MRP memberikan pertimbangan itu sebelum diajukan menjadi calon tetap. Tapi kan semua tahapan itu, timing-nya sudah lewat dan kita ini sudah sampai di masa pemungutan dan rekapitulasi, sekarang ini,” urainya.

Sehingga kemudian, lanjut Kambuaya, beberapa harapan-harapan itu menjadi opini atau ide yang datang belakangan.

“Karena itu tadi, MRP di Papua Barat Daya belum ada pada saat masa proses seleksi itu, pendaftaran di internal partai sebelum dibawa ke KPU. Di situ ada di undang-undang 2 itu menganjurkan seperti itu tapi kan tahapan itu sudah lewat,” lanjutnya.

Menurut Agustinus Kambuaya, tahapan itulah yang sebenarnya luput dari proses evaluasi UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 lalu.

“Karena harusnya diikuti juga dengan mendorong UU Parpol dan Pemilu di PKPU mengakomodir itu sehingga ada dasar hukum untuk mengambil langkah-langkah itu. Kalau ini kan ibaratnya tidak diatur kemudian kita mau memaksakan. Minimal itu diatur juga di UU Otsus atau peraturan turunan lainnya,” terangnya.

Diakui Agustinus, saat momen revisi kala itu seharusnya hal itu di dorong namun faktanya ini yang luput.

“Misalnya mendorong partai politik untuk rekrutmen proteksi itu tidak hanya bergantung pada proteksi hak politik dengan kondisi pengangkatan tetapi secara nasional ada perintah juga atau delegasi juga melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang ada baik UU partai politik maupun UU Pemilu sampai turunannya menjadi PKPU, tiga hal ini kan luput semua,” bebernya.

Bahkan, di UU Otsus juga tidak diatur namun MRP hanya memberikan pertimbangan terhadap komposisi calon yang ada.

“Fungsi pertimbangan artinya bisa diterima, bisa ditindaklanjuti atau bisa juga tidak. Secara moral kan disampaikan seperti itu,” sambung Kambuaya.

Sehingga kemudian, muncul keluhan-keluhan bahwa perolehan kursi OAP semakin berkurang atau sedikit karena memang demokrasi langsung seperti begitu prosesnya.

“Terkecuali diatur dalam aturan sehingga bisa sesuai harapan kita,” ujar Agustinus Kambuaya.

Untuk itu harapan kedepan, politisi muda ini kemudian menyarankan jika ingin mendorong hal itu.

“Maka dorong DPR RI hasil Pemilu, ini kan sudah 3 tahun implementasi Otsus. Bisa dan ada 3 pintu. Bisa dorong lewat Peraturan pemerintah atau dorong evaluasi Undang-undang Otsus pasal terbatas atau melalui partai politik dan UU Pemilu,” sarannya seraya menambahkan bahwa itu pun kalau partai politik punya kesadaran yang sama atau punya kehendak yang sama.

Dalam hal ini partai politik nasional yang hadir di tanah Papua misalnya mengutamakan 40:60 dalam komposisi atau struktur kepengurusan.

“Tapi ini kan tidak! Sehingga ini butuh konsolidasi di tingkatan itu dan menurut saya setelah selesai pelantikan karena ini tahapannya sudah jalan,” dorongnya.

Kambuaya menekankan pula bahwa sangat tidak mungkin merubah itu di tengah jalan.

“Kita taat azas dan aturan lalu kita mulai melalui cara-cara prosedural yaitu misalnya kalau Tuhan sayang kita juga terpilih DPD, teman-teman yang lain DPR RI, saya kira konsolidasi di 6 provinsi ini bisa menjadi kekuatan politik untuk mendorong terbukanya untuk itu. Kuota diatur,” imbuhnya.

Namun, ini semua kembali kepada kesadaran partai politik secara nasional apakah mereka legowo menerima dan kemudian ikut mendorong ke arah itu?

“Dan sebenarnya begitu. Maka saya punya keyakinan, optimis bahwa itu bisa tergantung bagaimana kita mengkomunikasikannya, konsolidasinya di tingkat nasional,” tandasnya.

Kambuaya kemudian mengungkit kembali saat pengalaman soal revisi UU Otsus.

“Berdasarkan pengalaman yang Otsus itu kan kita berpikir nanti ada curiga nanti gini, tapi kan meskipun sebagian yang kita dorong tidak masuk tapi sebagian juga masuk dan itu partai-partai nasional punya pikiran bagus.

Ada PKB, ada Golkar, ada PDIP terutama, ada Gerindra waktu itu, singgungnya.
Karena semua mendorong, maka hasilnya ada DPR Pengangkatan di tingkat kabupaten.

“Kita dorong Kementerian, mereka uji coba dulu dengan BP3OKP, karena urusannya masih sedikit soal daerah khusus, daerah istimewa, dan daerah otsus,” tambahnya.

“Nanti kalau sekarang pemekaran sudah tambah banyak, di tempat lain semakin complicated kita bisa menaikkan nomenklaturnya bisa menjadi Kementerian khusus. Itu kan mimpi kita ke sana, tapi kan dengan yang ada ini kita kerja bagaimana dulu,” pungkas Agustinus Kambuaya.

KENN