Koreri.com, Sorong – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya mendorong percepatan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, seiring memasuki tahun kelima berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Otsus.
Ketua MRPBD Alfons Kambu menilai, evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, guna memastikan kebijakan Otsus benar-benar menjawab kebutuhan Orang Asli Papua (OAP).
“Ini bukan soal mencari siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana memastikan pelaksanaan Otsus berjalan baik, adil, dan tepat sasaran,” tegasnya kepada Koreri.com, Kamis (23/4/2026).

Dalam waktu dekat, MRPBD akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk pemegang izin dan pelaku investasi untuk melakukan klarifikasi bersama.
Hal ini sebagai tindaklanjut dari rapat pelaksanaan hak permintaan keterangan OPD Pemerintah daerah tingkat Kabupaten/ Kota dan Provinsi se-Papua Barat Daya beberapa waktu yang digelar selama dua hari di Kota Sorong, beberapa waktu lalu.

Alfons Kambu menegaskan, bahwa proses evaluasi Otsus tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah, tetapi harus melibatkan masyarakat luas, termasuk LSM dan organisasi non-pemerintah.
Untuk itu, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menghimpun berbagai masukan terkait substansi Otsus yang perlu diperbaiki.

Kambu menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif, menyampaikan gagasan, ide dan masukan dalam rangka pembobotan materi rancangan regulasi yang akan didorong.
KENN






























