Respon Pengamat Kebijakan Publik Soal Pernyataan PFM tentang MRP Papua

Methodius Kossay 6
Pengamat Kebijakan Publik Papua Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum / Foto : Dok Pribadi

Koreri.com, Jayapura – Pernyataan anggota DPD RI asal Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor (PFM) yang beberapa hari terakhir viral dan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat terkait Majelis Rakyat Papua (MRP) menuai tanggapan beragam.

Terkini, Pengamat Kebijakan Publik Papua Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum, memberikan tanggapan soal pernyataan tersebut.

Menurutnya, dinamika pro dan kontra tersebut merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi, namun perlu disikapi secara bijak dan substantif.

Ia menilai bahwa pandangan yang disampaikan PFM harus ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang MRP selama ini.

Namun demikian, Kossay menegaskan bahwa pernyataan yang mengarah pada pembubaran MRP sebagai lembaga kultural tidak tepat untuk disampaikan di ruang publik.

“MRP merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang memiliki fungsi strategis dalam melindungi hak-hak dasar orang asli Papua, meliputi aspek adat, perempuan, dan agama. Oleh karena itu, pernyataan untuk membubarkan MRP seharusnya tidak disampaikan, karena dapat menimbulkan kegaduhan dan disorientasi publik,” tegasnya.

Kossay menambahkan bahwa apabila yang dimaksud oleh PFM adalah dorongan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja MRP, maka hal tersebut justru relevan dan perlu didukung sebagai langkah perbaikan kelembagaan.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan pembubaran, melainkan penguatan. Evaluasi total terhadap kinerja, tata kelola, serta efektivitas peran MRP dalam merespons berbagai persoalan di Papua adalah langkah yang lebih konstruktif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kossay menyoroti bahwa MRP masih menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi proteksi, mulai dari persoalan marginalisasi orang asli Papua, konflik sosial, hingga dinamika pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat adat.

“Fungsi proteksi MRP tidak boleh hanya bersifat normatif. Harus ada langkah konkret melalui rekomendasi yang tegas serta pengawalan terhadap implementasi kebijakan Pemerintah,” jelasnya.

Kossay juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan MRP, baik dari sisi kapasitas sumber daya manusia, kejelasan kewenangan operasional, maupun dukungan anggaran agar mampu menjawab kompleksitas persoalan Papua.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di antara sesama orang Papua dalam menyikapi perbedaan pandangan yang berkembang di ruang publik.

“Sesama orang Papua jangan saling menyerang, tetapi harus menunjukkan kualitas melalui kerja nyata. Masyarakat saat ini tidak membutuhkan polemik, melainkan membutuhkan bukti kerja,” ujar Kossay.

Ia menegaskan bahwa baik DPD RI maupun MRP memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menghadirkan program-program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Langkah-langkah konkret dari DPD RI dan MRP harus diwujudnyatakan dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam menjawab persoalan dasar seperti pendidikan, ekonomi, perlindungan hak ulayat, dan kesejahteraan orang asli Papua,” tambahnya.

Di sisi lain, Kossay mendorong adanya dialog terbuka dan konstruktif antara MRP, Paul Finsen Mayor, serta seluruh pemangku kepentingan guna membangun kesamaan persepsi dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

“MRP harus tetap dipertahankan sebagai lembaga kultural yang menjadi penjaga nilai-nilai orang asli Papua, sekaligus bertransformasi menjadi institusi yang lebih kuat, responsif, dan berdaya guna bagi masyarakat,” tutup Kossay.

RED