Opini  

Forum Deklarator Sorong Raya: Pendapat Pembubaran MRP Adalah Pengingkaran Konstitusi

Oleh: Bernard Jitmau Asmuruf, SH., M.Si

Bernard Jitmau-Asmuruf, SH.,M.Si Ketua Forum Deklarator Sorong Raya Papua Barat Daya

Koreri.com, Opini – Saya sebagai Ketua Forum Deklarator Sorong Raya, forum yang berada di garis depan perjuangan lahirnya Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas pendapat yang disampaikan saudara Paul Finsen Mayor, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) utusan Provinsi Papua Barat Daya yang seharusnya memahami secara utuh realitas sosial dan hukum Papua, namun justru mengarah pada pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP).

Pendapat tersebut bukan hanya merupakan pandangan pribadi yang tidak berdasar secara hukum, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman yang serius terhadap fondasi Otonomi Khusus Papua serta esensi perlindungan terhadap Orang Asli Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perlu saya tegaskan bahwa MRP Papua Barat Daya adalah lembaga representasi kultural OAP di tingkat provinsi Papua Barat Daya, yang tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga mengemban peran sebagai representasi kultural dan moral masyarakat adat Papua.

Keberadaannya bukanlah hasil konstruksi politik sesaat, melainkan bagian dari desain konstitusional negara dalam mengakui dan melindungi OAP.

Dasar pembentukan MRP secara tegas merujuk pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, yang kemudian diperkuat melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021, serta berkaitan erat dengan pembentukan wilayah administratif melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 2022.

Dalam konteks tersebut, MRP tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga eksistensi OAP di tengah dinamika pembangunan dan politik nasional.

Sebagai bagian dari elemen perjuangan yang menghadirkan Provinsi Papua Barat Daya, kami memahami bahwa setiap kelembagaan dalam sistem Papua, termasuk MRP lahir melalui proses Panjang, pertimbangan mendalam serta komitmen negara untuk memperbaiki ketimpangan historis.

Dengan demikian, setiap pendapat yang mengarah pada pembubaran MRP di luar mekanisme legislasi nasional merupakan bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami prinsip negara hukum. Negara ini tidak berjalan berdasarkan opini, tetapi berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh dari itu, pendapat tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi, karena berpotensi melemahkan instrumen hukum yang secara sah dibentuk negara untuk melindungi hak-hak OAP.

Setiap upaya yang mengarah pada penghapusan MRP tanpa dasar hukum yang sah bukan hanya keliru, tetapi juga mencederai komitmen negara dalam menjalankan Otonomi Khusus Papua sebagai mandat konstitusional.

Secara politik kebangsaan, pendapat tersebut mencerminkan cara pandang yang sempit terhadap Papua. MRP bukan sekadar lembaga administratif, melainkan pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan penghormatan terhadap adat, agama, serta hak perempuan Papua.

Menghilangkan MRP berarti mengganggu salah satu instrumen utama dalam menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Dari perspektif adat, MRP adalah simbol pengakuan terhadap martabat OAP.

Oleh karena itu, setiap pendapat yang mengarah pada penghapusannya tanpa dasar yang kuat dan tanpa pemahaman yang utuh dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kultural serta kehormatan masyarakat adat Papua.

Kekecewaan yang kami sampaikan bukanlah reaksi emosional semata, melainkan sikap yang berangkat dari kesadaran hukum, pengalaman perjuangan, dan tanggung jawab moral terhadap masa depan Papua Barat Daya.

Pernyataan yang tidak dilandasi pemahaman yang mendalam berpotensi menciptakan kegaduhan, merusak kepercayaan publik, dan melemahkan fondasi yang telah dibangun dengan susah payah.

Kami mengingatkan secara tegas kepada saudara Paul Finsen Mayor bahwa setiap kata yang disampaikan oleh pejabat publik memiliki konsekuensi luas.

Papua bukan ruang untuk pendapat yang dangkal. Papua adalah wilayah yang menuntut kebijaksanaan, kepekaan, dan penghormatan terhadap sejarah serta martabat masyarakatnya.

Kritik terhadap MRP adalah hal yang sah dalam demokrasi, namun harus diarahkan pada penguatan dan perbaikan, bukan pada penghapusan yang justru menunjukkan pendekatan yang tidak konstruktif.

Oleh karena itu, kami mendesak agar Paul Finsen Mayor menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas pendapat yang telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Papua Barat Daya tidak lahir dari ruang kosong, melainkan dari perjuangan, pengorbanan, dan harapan besar akan keadilan.

Maka setiap upaya yang berpotensi melemahkan fondasi tersebut harus diluruskan dengan tegas.

KAMI TIDAK AKAN DIAM KETIKA NILAI, MARTABAT, DAN INSTRUMEN PERLINDUNGAN ORANG ASLI PAPUA DIPERTANYAKAN TANPA DASAR HUKUM YANG SAH DAN TANPA PENGHORMATAN TERHADAP KONSTITUSI NEGARA !

 

Penulis :
Ketua Forum Deklarator Sorong Raya