133 Kepala Kampung di Mimika Resmi Terima SK Perpajangan Jabatan Hingga 2027

IMG 20260513 WA0019
Penjabat Sekda, DR. Abraham Kateyau saat serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Kampung dan Bamuskam secara simbolis kepada Kepala Kampung Tunas Matoa didampingi Kepala Distrik Kwamki Narama di kantor DPMK Mimika, Papua Tengah, Rabu (13/5/2026)/Foto: EHO

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menyerahkan SK Bupati perpanjangan masa jabatan 133 kepala kampung dan ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) se-Kabupaten Mimika periode 2025-2027.

Penyerahan SK secara simbolis berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, Rabu (13/5/2026).

Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan ketua Bamuskam berlaku selama dua tahun ke depan.

Ia berharap para kepala kampung mampu menjalankan roda pemerintahan secara maksimal dan menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan kampung. Kepala kampung harus mampu membangun koordinasi yang baik dengan kepala distrik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Abraham, kepala kampung memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendukung pembangunan di tingkat kampung.
Karena itu, sinergi antara pemerintah kampung dan pemerintah distrik harus terus diperkuat agar pelayanan publik berjalan efektif.

Selain menekankan pelayanan masyarakat, Abraham juga mengingatkan seluruh kepala kampung bersama kepala distrik agar mulai mempersiapkan tahapan pemilihan kepala kampung yang dijadwalkan kembali digelar pada 2027 mendatang.

Ia menilai, proses pemilihan kepala kampung harus dipersiapkan secara matang karena merupakan hak masyarakat untuk menentukan pemimpin terbaik di kampung masing-masing.

“Pemilihan nanti adalah hak masyarakat. Karena itu, mulai sekarang harus dipersiapkan dengan baik sehingga prosesnya berjalan aman, tertib dan demokratis,” imbuh Abraham.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, sebanyak 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika resmi melanjutkan masa tugas hingga 2027 dan diminta tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

EHO