Dinyatakan Lulus, Promovenda M Soplanit Berhak Sandang Doktor Ilmu Hukum

IMG 20220719 WA0012

Koreri.com, Ambon – Program Pascasarjana Universitas Pattimura kembali mengadakan Ujian Terbuka Promosi Doktor terhadap Promovenda Miracle Soplanit dengan disertasi yang berjudul “Prinsip Pengelolaan Pemerintahan Dalam Negara Kesatuan Untuk Mewujudkan Tujuan Negara”.

Ujian terbuka berlangsung di aula Lantai 2 Rektorat Universitas Pattimura Ambon, Senin (18/7/2022).

Sidang Promosi Doktor diketuai oleh Rektor Unpatti Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum yang sekaligus sebagai penguji dan Wakil Ketua Prof. Dr. Ir. A. S. W. Retraubun, M.Sc.

Kemudian Penguji I yaitu Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H, M.Hum., Penguji II Prof. Dr. M. Tjoanda, S.H, M.H dan penguji III yaitu Dr. R. Akyuwen, S.H, M. Hum.

Baca Juga: FH Unpatti Gelar Pattimura Moot Court Competition Piala Dekan I

Sementara Co-promotor yakni Dr. Jantje Tjiptabudy, SH, M.Hum dan Dr. H. Salmon, S.H, M.H.
Pada pelaksanaan ujian doktor, penguji eksternal yakni Prof. Dr. Syamsul Bachrie, S.H, M.S melakukan pengujian secara virtual.

Berkaitan dengan penelitian yang dilakukannya, Promovenda Miracle Soplanit mengatakan, hakikat penyelenggaraan pemerintahan NKRI dalam mewujudkan tujuan negara adalah di negara kesatuan kedaulatan yang dimiliki pemerintah pusat tidak terbagi, sehingga kadar sentralisasi dalam negara kesatuan lebih dominan dibandingkan kadar desentralisasinya.

“Hal ini berbanding terbalik dengan hakikat atau esensi negara dalam negara federal yang memiliki kadar desentralisasi lebih dominan dibandingkan kadar sentralisasi,” terangnya.

Baca Juga: Unpatti Ambon Gelar Seminar Nasional – Call for Paper Hukum Pidana 2022

Dikatakan pula, prinsip pengelolaan pemerintahan dalam NKRI dalam mewujudkan tujuan negara yaitu bentuk negara kesatuan tetapi juga disertai dengan prinsip federalisme.

“Dengan kata lain, semi-federal dengan sistem desentralisasi asimetris yang bertumpu pada kekhususan dan keberagaman daerah, serta politis, tetapi belum mengakomodir kondisi geografis daerah yang berkarakter kepulauan,” sambungnya.

Promovenda Soplanit menambahkan, implementasi prinsip pengelolaan pemerintahan dalam negara kesatuan di Indonesia untuk mewujudkan tujuan negara belum didukung kebijakan.

“Yaitu belum ada kebijakan yang mempertimbangkan aspek kondisi geografis sebagai indikator kekhususan dengan adanya distribusi wewenang antar tingkatan pemerintahan guna mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan karakter wilayah kepulauan,” bebernya.

Baca Juga: Unpatti Akan Berikan Beasiswa Bagi Mahasiswa Pelajari Energi Terbarukan di Selandia Baru

Olehnya itu melalui disertasi ini, Promovenda Soplanit memberikan saran bahwa sistem otonomi daerah khusus yang mengakui kebhinekaan agar mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di NKRI.

“Perlu adanya kebijakan desentralisasi asimetris terhadap daerah yang berkarakter wilayah kepulauan. Kemudian distribusi wewenang antara Pemerintah pusat dan daerah pada wilayah yang berkarakter kepulauan. Serta harus didesain untuk menjawab kebutuhan rentang kendali dan efektivitas pelayanan publik,” tandasnya.

Promovenda Miracle Soplanit akhirnya berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasinya di depan para penguji dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan tanda penghargaan dari Rektor Unpatti Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M. Hum kepada promotor, Co-promotor dan penguji eksternal serta sesi foto bersama.

UPT