as

Meski Kembalikan Uang Negara, EAO Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Bui

Kejari Tanimbar Korupsi Perjalan Dinas EAO

Koreri.com, Saumlaki – Proses hukum atas Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dipastikan tetap berlanjut, meski tersangka atas nama Estepanus A. Oratmangun (EAO) sudah mengembalikan kerugian negara.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar G. Sumarsono, Selasa (19/7/2022).

“Meskipun sudah menyetor total dana itu tetapi perkara tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Kajari menjelaskan, pihaknya menerima penitipan pengembalian keuangan negara dari tersangka Estepanus A. Oratmangun (EAO), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdakab) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga: Penyidik Kajati Maluku Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Di RSUD Haulussy

Baca Juga: 2 Eks Petinggi Diperiksa Kejati Maluku Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Pengembalian keuangan kerugian keuangan negara dari tersangka EAO dalam perkara korupsi dimaksud mencapai Rp371.503.200.

“Penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang selanjutnya disetorkan ke rekening RPL 104 PDT Kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada bank BRI dengan nomor rekening 06 43-01-000879-30-0,” sambungnya.

Kajari menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan keseluruhan dari total kerugian berdasarkan laporan hasil perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Juni 2022.

Ia menambahkan, Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan jika semua berkas telah rampung. Dalam kasus ini, telah ada 31 saksi yang sudah diperiksa.

Sebelumnya, Kejari Tanimbar menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tersebut, yakni EAO dan DB.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Raja Waesamu Resmi Ditahan

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Transaksi Keuangan Tak Wajar Mantan Wali Kota Ambon

Kejaksaan menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka perkara itu, diantaranya alat bukti keterangan saksi, dan alat bukti surat.

Kedua tersangka tersebut disangka telah melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Sementara pasal subsidair adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana.

Ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat (1) adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk pasal 3 minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun.

Setelah ini, penyidik akan terus melakukan tindakan penyidikan lanjutan hingga nanti sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tindan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

ZAN