as
as
as

Apresiasi MA Putus Bebas Rettob-Silvi, Kuasa Hukum Sindir Upaya Kriminalisasi

Iwan Niode, SH., MH selaku Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty / Foto : EHO
Iwan Niode, SH., MH selaku Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty / Foto : EHO

Koreri.com, Jakarta – Majelis Kasasi Mahkamah Agung RI akhirnya memutus perkara dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Majelis Hakim MA menolak kasasi Kejaksaan Negeri Mimika dan membebaskan dua terdakwa dalam kasus itu yaitu Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

as

Vonis tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jayapura yang digelar pada 17 Oktober 2023 lalu.

Iwan Niode, SH., MH selaku Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty langsung merespon putusan bebas tersebut.

“Buat kami putusan itu lebih meyakinkan penasihat hukum bahwa sebetulnya kasus ini tidak layak untuk masuk ke pengadilan dan karena memang unsur perdatanya lebih kuat. Nuansa perdatanya sangat kuat,” ungkapnya kepada Koreri.com, Senin (27/5/2024).

Bagi Iwan, apa yang sudah diputuskan oleh MA ini sudah menjawab rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya di Timika.

“Oleh karena itu, kami selaku tim penasehat hukum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih bukan hanya kepada Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura tetapi juga kepada Mahkamah Agung karena ternyata keadilan itu masih dirasakan oleh orang seperti Johanes Rettob yang menurut sepengetahuan kita semua bahwa sama-sama dizolimi, yang dikriminalisasi atas perkara yang kemarin,” tandasnya.

Iwan melanjutkan, meskipun putusan lengkap belum diterima pihaknya namun dengan keluarnya putusan di website MA itu maka putusan itu sudah sah.

“Kasus itu sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung namun kita belum mendapat salinan resminya. Tetapi kita sudah bisa menyatakan bahwa keputusan itu sudah keluar,” sambungnya.

Iwan menegaskan pula bahwa dengan keluarnya putusan MA ini, maka secara otomatis vonis itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Jadi tidak ada upaya apapun yang bisa dilakukan selain upaya hukum kasasi. Karena kasasi itu adalah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh Jaksa ke MA untuk menilai putusan pengadilan negeri satu Jayapura. Sekali lagi kita mengucap syukur atas utusan ini dan Alhamdulillah keadilan itu masih ada, keadilan itu masih bisa didapatkan. Kita masih bisa berharap ada keadilan di negeri ini dalam persoalan-persoalan hukum,” pungkasnya.

Majelis Kasasi Mahkamah Agung RI akhirnya memutus perkara dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Berdasarkan informasi perkara yang diperoleh Koreri.com, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika.

“Amar putusan : Tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA yang diterima Koreri.com, Senin (27/5/2024).

Majelis Hakim Kasasi di ketuai Dr. Desnayeti, M. SH., MH. dengan Anggota Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H, dan Yohanes Priyana, S.H., M.H. Sementara Panitera Pengganti Edward Agus, SH.,MH.

Putusan bebas juga diterima Silvi Herawaty.

KENN

as

as