Koreri.com, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap 9 pelaku penjual minuman keras (miras) ilegal bersandi “ada sayang…ada sayang” di kawasan Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (30/8/2022) malam.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, mengatakan pengungkapan sindikat ini bagian daripada penertiban miras ilegal yang beredar di Kota Jayapura.
Ke 9 pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MA, AA, DY, IT, I, EB, JS, T dan MM.
“Jadi, kita amankan ini ada 9 orang yang diduga pelaku penjualan miras tanpa ijin yang beredar di Kota Jayapura,” kata Kombes Pol. Victor Mackbon saat press rilis di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (1/9/2022).
Dijelaskan, penertiban peredaran miras ilegal berdasarkan Perda Kota Jayapura nomor 8 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Dari barang bukti yang bisa kita amankan terdapat 312 miras ilegal dari berbagai macam merk.
“Jadi, Satresnarkoba bersama dengan Polsek-polsek jajaran di Kota Jayapura yang memang di lokasi banyak menjual minuman keras beralkohol tanpa ijin,” ujarnya.
Untuk modus yang dilakukan 9 pelaku bahwa mereka jual miras di tempat yang tidak memiliki surat ijin.
“Mereka (9 pelaku) jual miras ilegal ini langsung dipinggir jalan kawasan Entrop pada jam kecil atau diatas jam 12 malam, dimana toko miras yang resmi memiliki surat ijin sudah tutup,” kata Kombes Victor.
Dikatakan, 9 pelaku ini beli dari toko miras yang memiliki surat resmi kemudian melakukan penjualan diluar aturan yang ada.
“Dimana para pelaku ini selalu menggunakan kode sandi “Ada sayang…ada sayang” untuk jual miras ilegal ini,” jelas Mackbon.
Untuk proses selanjutnya, jika masih terus melakukan penjualan miras ilegal diluar aturan tentunya ada sanksi yang lebih berat lagi sesuai UU perdagangan.
“Kita berharap setelah kejadian ini kita imbau kepada oknum-oknum lainnya supaya hentikan kegiatan ilegal diluar ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Pasal yang dikenakan 9 pelaku penjual miras ilegal ini pasal 23 ayat 1 dan perda kota jayapura 8 tahun 2014.
“Kita membantu menegakkan perda Kota Jayapura tentang peredaran miras dimana hukuman pidana kurungan selama 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 50 juta,” pungkasnya.
VER
