Menkopolhukam : PPATK Blokir 71M di Rekening Lukas Enembe Per 19 September 2022

IMG 20220919 WA0014

Koreri.com, Jayapura – Rekening atas nama Lukas Enembe yang berisi uang sebesar Rp71 Miliar resmi diblokir per 19 September 2022.

Keputusan pemblokiran tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

“Saat ini (PPATK) ada blokir rekening atas nama Lukas Enembe per hari ini, 19 September 2022 sebesar Rp71 Miliar,” terangnya.
Menurut Mahfud, ada kasus – kasus lain yang sedang didalami selain dugaan gratifikasi tersangka Lukas Enembe.

“Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON XX Papua, adanya pencucian uang yang dilakukan tersangka Lukas Enembe. BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa,” sambungnya.

Mahfud kemudian menjelaskan soal klaim kuasa hukum Lukas Enembe terkait Rp1 Miliar yang di kirim Tono pada bulan Maret 2019 ke rekening orang nomor satu di provinsi paling timur Indonesia itu.

“Alasannya, karena Lukas Enembe sakit di Jakarta karena Lockdown Covid-19. Itu tidak logis, karena Covid-19 mulai tahun 2020,” bebernya.

Mahfud juga menegaskan bahwa kasus Lukas Enembe bukan baru terjadi sekarang menjelang situasi politik 2024 seperti yang ditulis Pendeta Socrates Yoman.

“Saya persilahkan Pendeta Socrates Yoman buka situs berita tanggal 19 Mei 2020, saya sudah mengumumkan 10 kasus korupsi besar di Papua dan Lukas Enembe salah satunya,” tegasnya.

Untuk itu, Mahfud meminta Lukas Enembe intuk segera memenuhi panggilan KPK.

“Saudara Lukas Enembe kalau dipanggil KPK lebih baik datang saja. Jika tidak punya cukup bukti, kami menjamin kasus gratifikasi ini dihentikan tapi kalau cukup bukti harus bertanggungjawab. Karena kita sudah sepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian pembangunan NKRI,” tandasnya.

EHO