Bupati Minta Kadistrik Kelola Dana Padat Karya Dengan Penuh Tanggung Jawab

FB IMG 1663799097081
Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni menyerahkan secara simbolis dana padat karya kepada Perwakilan Kepala Distrik di Awarepi Selasa (20/09/2022).(Foto : Humas Setda Teluk Bintuni)

Koreri.com,Bintuni- Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T didampingi Wakil Bupati Matret Kokop,S.H menyerahkan dana padat karya kepada 24 Distrik induk dan 4 distrik pemekaran  di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

Penyerahan dana program padat karya secara simbolis ini diterima Kepala Distrik Babo dan Kuri masing-masing Rp 500 juta dari total Rp 1 milyar per tahun berlangsung  di Awarepi Selasa (20/09/2022).

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T menegaskan bahwa dalam mengelola anggaran padat karya ini para kepala distrik harus bertanggung jawab penuh.

Pasalnya, dana padat karya tahun ini dilakukan dalam suasana prihatin ekonomi yang sedang mengalami kontraksi, artinya kondisi ekonomi nasional yang dipengaruhi ekonomi global akibat perang, semua itu memuncak pada kebijakan presiden untuk menyesuaikan harga BBM.

Konsekuensi dari kenaikan harga BBM inilah akan memicu naiknya inflasi yang berimbas harga barang yang mahal, maka dengan penyerahan dana padat karya ini, menunjukan pada kita semua pemerintah tengah berupaya untuk meringankan beban masyarakat.

“saya ingin sampaikan agar dana ini digunakan dengan baik gunakan dengan penuh tanggung jawab di kelola dengan baik, Karena dana padat karya ini tidak seperti daerah lain” tegas Bupati Petrus Kasihiw seperti dirilis Humas setda Teluk Bintuni, Rabu (21/9/2022)

Pesan Kasihiw, dana ini harus dipakai untuk kegiatan yang bersifat konstruksi, sesuai dengan kebutuhan dan musyawarah dengan masyarakat, meskipun dalam penggunaanya dana ini diperuntukan bagi kegiatan fisik pedesaan dan produktif.

Bupati akan mengontrol untuk memastikan dan memantau pengelolaan dana ini di setiap distrik, untuk menentukan dana tambahan bagi masing-masing distrik kedepannya.

Sementara itu Kepala Badan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni Laras Nuryani mengatakan berdasarkan PMK nomor 174 mengharuskan setiap Kabupaten/ Kota memberikan satu kegiatan penanggulangan inflasi untuk menciptakan lapangan kerja.

“Dana Padat karya sebetulnya bukan hal baru, sebelumnya sudah sering kita programkan dan laksanakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 174 yang mengharuskan setiap kabupaten atau kota, harus memberikan satu kegiatan penanggulangan inflasi yg salah satunya padat karya untuk menciptakan lapangan kerja,” jelas Laras.

Kepala Badan Keuangan Teluk Bintuni berharap para Kepala Distrik dapat menterjemahkan  pesan Bupati dalam mengelola dana padat karya tersebut tepat sasaran.

RLS