Pemkot Ambon – Kopsurgah KPK Wilayah Maluku dan Papua Sosialisasi Perwali 24 Tahun 2022

IMG 20220928 WA0013

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri.

Sosialisasi dipimpin Ketua tim Dian Ali, didamping Kepala Inspektorat Jacob Silanno dan Kepala Badan Pengelola Pajak – Retribusi Daerah Rolex Segfried de Fretes, yang berlangsung di ruang rapat Vlissingen, Rabu (28/9/2022).

Ketua Tim Dian Ali dalam pernyataannya mengatakan giat sosialisasi ini merupakan salah satu cara untuk membangun komunikasi antara Pemkot dengan pelaku usaha.

“Itu penting, apalagi dengan adanya aturan baru yakni dengan sistem transkasi online jadi harus disampaikan. Kalau tidak maka nanti pelaku usaha tidak tahu atau nanti diberikan sanksi itukan tidak baik. Kita rasa itu cara elok yang bermartabat bagaimana Kota Ambon harus mensosialisasikan aturannya, sehingga pelaku usaha turut hadir dan mereka mendengar bersama untuk bagaimana transparan soal wajib pajak,” akuinya.

Sosialisasi ini, lanjut Dian Ali, merupakan langkah pendekatan awal agar wajib pajak bisa patuh dalam pembayaran dan tertib pajak yang kemudian berdampak bagi daerah.

Diakui Dian Ali, dari pengalaman setelah adanya penegasan telah berdampak hingga terjadi peningkatan pembayaran pajak.

“Peningkatan yang luar biasa bahkan bisa mencapai 4 kali lipat. Sehingga kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini jangan sampai ada potensi yang hilang. Makanya perlu adanya penegasan,” terangnya.

Untuk diketahui, saat ini sudah 77 wajib pajak yang menggunakan pembayaran pajak bersistem online.

Pada kesempatan itu, Dian Ali berharap semua pelaku usaha bisa menerapkan hal yang sama.

Sementara Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Ambon Thenny Barlola mengatakan pihaknya mendorong para pelaku usaha untuk sama-sama aktif dalam memberikan apa yang menjadi kewajiban para wajib pajak.

“Untuk itu, kita sebagai perhimpunan mendorong teman-teman untuk memberikan apa yang menjadi kewajiban sebagai pelaku wajib pajak, karena ini sebuah keharusan,” pungkasnya.

JFL